Monday, July 04, 2011

macam - macam prosedur keadaan darurat di atas kapal


abandon ship
setiap orang yang berkerja di laut  khususnya bekerja di bidang pelayaran pasti sangat mengharapkan  menjalankan aktifitas dengan selamat  tiada satupun musibah apalagi sampai harus kehilangannya nyawa. Tetapi  tidak bisa kita pungkiri juga bahwa resiko bekerja di atas laut sangat besar di banding kita bekerja di darat. Namun segala resiko itu bisa di minimalkan apabila kita tanggap akan prosedur keadaan darurat, tidak panik dan setiap pesonel yang ada di kapal tanggap mengerti akan tugas masing - masing saat terjadi keadaan darurat yang sesuai dengan rencana tanggap darurat ( emergency response plan ).



Dan di blog ini saya ingin berbagi sedikit ilmu kepada teman - teman atau mengajak untuk merefresh kembali mengenai prosedur keadaan darurat di atas kapal. 
Berikut ini  macam - macam keadaan darurat dan prosedur keadaan darurat di atas kapal :

Tubrukan (collision )
Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki), pencemaran dan kebakaran.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :
1. Bunyikan sirine bahaya (Emergency alarm sounded)
2. Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh
    tubrukan
3. Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
4. Lampu-lampu deck dinyalakan
5. Nakhoda diberi tahu
6. Kamar mesin diberi tahu
7. VHF dipindah ke chanel 16
8. Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat
9. Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada
    perubahan
10. Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur.

Kebakaran / Ledakan  ( firing / explosion )
Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi. 


Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah.


Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan. Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus.

Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :

  1. Sirine bahaya dibunyikan (internal dan eksternal)
  2. Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dannmengetahui lokasi kebakaran
  3. Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup
  4. Lampu-lampu deck dinyalakan
  5. Nakhoda diberi tahu
  6. Kamar mesin diberi tahu
  7. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan
 K a n d a s ( agrounding )
Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi. Sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran. Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan menjadi rumit.

Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :

  1. Stop mesin
  2. Bunyikan sirine bahaya
  3. Pintu-pintu kedap air ditutup
  4. Nakhoda diberi tahu
  5. Kamar mesin diberi tahu
  6. VHF di pindahkan ke chanel 16
  7. Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan
  8. Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan
  9. Lampu deck dinyalakan
  10. Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding
  11. Kedalaman laut disekitar kapal diukur
  12. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan

Meninggalkan kapal ( abandon ship )
Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapalkerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi. Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :

  1. Bunyikan sirine bahaya (internal dan eksternal).
  2. Siap-siap dalam keadaan darurat.
  3. Pintu-pintu kedap air ditutup.
  4. Nakhoda diberi tahu.
  5. Kamar mesin diberi tahu.
  6. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada.
  7. Berkumpul di sekoci / rakit penolong (meninggalkan kapal) dengan dengarkan sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda.
  8. Awak kapal berkumpul di deck sekoci (tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat).

Orang Jatuh ke Laut ( man over board )
Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera
melapor ke Mualim Jaga.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :

  1. Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh.
  2. Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan baling baling.
  3. Posisi dan letak pelampung diamati.
  4. Mengatur olah gerak kapal untuk menolong/ mendekati korban (bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “)
  5. Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat.
  6. Bunyikan 3 (tiga) suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan.
  7. Regu penolong siap di sekoci.
  8. Nakhoda diberi tahu.
  9. Kamar mesin diberi tahu.
  10. Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot.
  11. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan.

No comments: