Semakin majunya perkembangan di bidang kemaritiman memaksa kita yang berkecimpung dalam dunia maritim untuk semakin mengasah diri menjadi yang lebih baik dan profesional agar bersaing dengan profesional kemaritiman di belahan dunia.
Dan untuk menyelaraskan segala aturan - aturan terbaru dalam meningkatkan standar profesionalisme dari pelaut serta meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut maka indonesia sebagai negara maritim meratifikasi amandemen SCTW 2010 yang di selengarakan oleh diplomatik negara anggota konvensi SCTW yang di adakan di manila pada tanggal 21-25 juni 2010.
Untuk itu kita sebagai Pelaut Indonesia mau tidak mau harus ikut dalam aturan yang di atur dalam konvensi SCTW dan SCTW code. Dan dalam blog pribadi ini saya ingin mengenalkan atau boleh di bilang membantu pemerintah untuk mensosialisasikan aturan atau SCTW code hasil amandemen 2010 manila yang sudah di seminarkan nasional dan berikut hasilnya semoga bermanfaat.. selamat membaca
KATA PENGANTAR
Konferensi
diplomatik negara anggota Konvensi STCW, yang diselenggarakan di Manila
Filipina, pada tanggal 21-25 Juni 2010, telah mengadopsi beberapa
perubahan mendasar terhadap Konvensi STCW dan STCW Code. Maksud dari
amandemen-amandemen tersebut (dikenal sebagai Amandemen Manila) adalah
untuk meningkatkan standar profesionalisme dari para pelaut serta untuk
meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap
lingkungan laut.
Amandemen-amandemen
tersebut memperbarui standard kompetensi untuk mengakomodir teknologi
terbaru, memperkenalkan persyaratan dan metodologi baru untuk diklat dan
sertifikasi, serta meningkatkan mekanisme untuk menjalankan
ketentuan-ketentuan dalam konvensi STCW oleh administrasi Negara Bendera
(Flag State) dan Negara
Pelabuhan (Port State), serta menjelaskan secara spesifik
persyaratan-persyaratan yang berkaitan ketentuan jam kerja dan
istirahat, pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol,
serta standard medical fitness bagi para pelaut.
Bahan
sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi atas
persyaratan-persyaratan inti dari Manila Amandemen, untuk membantu
komunitas maritim Indonesia guna mempersiapkan diri guna menghadapi
perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai ketentuan Amandemen Manila
tersebut.
Jakarta, 30 November 2011
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
i. Kata pengantar
ii. Daftar isi
I. Program Implementasi STCW 2010 Amandments 2010 Manila
II. Pelaksanaan Diklat Kepelautan
A. Mulai, 1 Januari 2012
B. Mulai, 1 Januari 2013
C. Mulai, 1 Juli 2013
D. Mulai 1 Januari 2014
iii. Lampiran – lampiran
I. PROGRAM
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDARDS PELATIHAN,
SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT 1978 (STCW CONVENTION) dan STCW
CODE - AMANDEMEN 2010, MANILA, DI INDONESIA
A. KETENTUAN WAKTU TRANSISI IMPLEMENTASI AMANDEMEN MANILA
1. Amandemen Manila pada STCW 2010 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari
2012. Bagi para pelaut yang memulai diklat pada atau setelah tanggal 1
Juli 2013 harus sudah memenuhi persyaratan amandemen Manila. Para
pelaut pemegang sertifikat kompetensi (COC) dan sertikat keterampilan
(COP) yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan konvensi STCW amandemen
1995, diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2016 untuk memenuhi
ketentuan dalam Amandemen Manila.
2. Sertifikat Kompetensi Republik Indonesia yang dikeluarkan berdasarkan peraturan saat ini (Konvensi STCW amandemen 1995) akan dapat direvalidasi sampai dengan 31 Desember 2016.
Sertifikat-sertifikat tersebut akan diberikan perpanjangan/endorsment
melebihi 1 Januari 2017 setelah pemegang sertifikat memenuhi persyaratan
dalam Amandemen Manila. Detail dari diklat tambahan yang memungkinkan
pemegang sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan konvensi STCW
amandemen 1995 untuk dapat memenuhi ketentuan STCW 2010 amandemen
Manila dapat dilihat pada lampiran.
3. Ketentuan
waktu transisi berdasarkan STCW aturan I/15 Manila Amandemen hanya
diberlakukan untuk diklat tambahan dan pengeluaran sertifikat pelaut.
Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh konvensi harus sudah
diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.
“ Until
B. STANDARD MEDIS PELAUT
Persyaratan
medis untuk pelaut telah direvisi dalam amandemen tersebut. Sertifikat
Medis untuk pelaut harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada seksi
A-I/9 dan B-I/9 dari STCW amandemen Manila, dan harus memiliki validitas
2 tahun, atau 1 tahun untuk pelaut berusia 18 tahun. Jika validitas
sertifikat medis berakhir pada tengah pelayaran, maka sertifikat medis
dapat di perpanjang sampai dengan pelabuhan berikutnya.
Berdasarkan
ketentuan transisi, sertifikat medis yang dikeluarkan kepada pelaut
berdasarkan ketentuan aturan saat ini atau STCW amandemen 1995 akan
tetap berlaku sampai dengan habis tanggal masa berlakunya sebagaimana
tertera pada sertifikat atau untuk maksimum periode 5 tahun sejak
tanggal dikeluarkannya, tetapi tidak boleh melewati tanggal 31 Desember
2016.
C. JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
1. Para
perwira dan rating yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau jaga
kamar mesin, atau anak buah kapal lainnya yang diberi tugas berkaitan
dengan keselamatan, pencegahan polusi, dan keamanan harus diberikan
periode istirahat, sebagai berikut:
a. Minimum 10 jam istirahat dalam periode waktu 24 jam.
b. 77 jam istirahat dalam 7 hari periode.
c. Jam
istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 periode, yang mana
salah satunya harusberdurasi sedikitnya selama 6 jam dan interval waktu
antara periode yang berlangsung secara terus menerus tidak boleh
melampui 14 jam.
d. Pengurangan
jam istirahat menjadi 70 jam istirahat dalam periode 7 hari
diperbolehkan untuk waktu yang tidak melampaui 2 minggu berturut-turut.
2. Nakhoda
harus menempatkan pengumuman yang memuat pembagian jam kerja di atas
kapal, yang berisikan informasi jadual kerja/istirahat harian selama
berlayar dan selama di pelabuhan, pada tempat yang mudah terlihat dan
diakses di atas kapal, dalam bahasa yang dipergunakan di atas kapal dan
dalam bahasa Inggris, untuk memudahkan bagi semua anak buah kapal.
Dokumentasi
waktu istirahat harian harus terpelihara dengan baik dan ditandatangani
oleh nahkoda, atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda. Salinan dari
catatan jam istirahat dan jadual berkenaan krew kapal, yang sepatutnya
disyahkan oleh nahkoda atau perwira yang diberi kewenangan oleh nahkoda,
harus diberikan juga kepada crew yang bersangkutan.
Perusahaan
pelayaran direkomendasikan untuk menggunakan format standar dalam
menyiapkan tabel pengaturan jam kerja dan jadual jam jaga dan record
dari jam istirahat untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan
dalam STCW. Perusahaan pelayaran disarankan untuk menggunakan petunjuk
dari IMO/ILO (IMO/ILO Guidelines
for the Development of Tables of Seafarers Shipboard Working
Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest)
untuk mengatur jam kerja dan jam istirahat. Dokumentasi dari record ini
harus disimpan di atas kapal dalam masa setidaknya 2 tahun untuk
memungkinkan monitoring dan verifikasi pemenuhan peraturan Seksi
A-VIII/1.
Perusahaan
pelayaran harus menyatakan prosedur untuk mempersiapkan jam jaga
tersebut dan pencatatan jam istirahat harian ke dalam sistem manajemen
keselamatannya (Safety Management System). Ketentuan ini harus sudah
mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.
D. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ALKOHOL
Nahkoda,
perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga
anjungan dan kamar mesin, atau tugas lain yang berkaitan dengan
keselamatan, keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan
mengkonsumsi alkohol yang akan melampui batas kandungan alkohol dalam\ darah (BAC-Blood Alcohol Level) lebih besar dari 0.05% atau kandungan
0.25 mg/l dalam nafasnya.
Perusahaan
pelayaran harus menetapkan prosedur berdasarkan manajemen keselamatan
kapal untuk mencegah penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang di
atas kapal.
E. PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING PADA DIKLAT PELAUT
Amandemen
STCW Manila telah mengamandemen persyaratan berkaitan dengan rating dan
perwira, termasuk ketentuan sertifikasi baru untuk perwira dan rating.
Penjelasan lebih detil sebagai berikut:
1. Pendidikan dan Pelatihan Berkaitan Keselamatan dan Keamanan
a. Basic Safety Training (Diklat
Dasar Keselamatan) telah ditingkatkan kontennya dengan memasukkan modul
untuk memberikan perhatian lebih pada pencegahan polusi terhadap
lingkungan laut, komunikasi yang efektif dan human relationship di atas
kapal. Setiap pelaut pemegang sertifikat ini diwajibkan untuk setiap 5
(lima) tahun sekali untuk mengikuti diklat pembaruan dengan tujuan
mempertahankan standard kompetensi.
b. Semua
pelaut dipersyaratkan untuk mengikuti diklat keterampilan berkaitan
dengan pengenalan dan kesadaran terhadap keamanan sesuai dengan
ketentuan pada seksi A-VI/6 paragraf 1-4 pada STCW Code.
Untuk
pelaut yang didesain untuk menangani tugas keamanan juga harus memenuhi
ketentuan kompetensi sebagaimana tertera pada seksi A-VI/6 paragraf 6–8
pada STCW Code. Batas waktu persyaratan pemenuhan sertifikat dimaksud
sampai dengan tanggal 1 Januari 2014.
2. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Dek
Terdapat
perubahan pada tabel spesifikasi yang memuat standard minimum
kompetensi untuk sertifikasi sebagai perwira dek dengan topik baru,
seperti halnya pengoperasian dari Electronic Chart Display and
Information System (ECDIS), leadership, team working skills, dan
manajerial skills. Level jabatan baru untuk rating dek dikenal sebagai
Able-Seafarer Deck, dengan spesifikasi standar kompetensi untuk dapat
disertifikasi sebagai Able Seafarer Deck pada tabel II/5 STCW Code.
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
Terdapat
perubahan skema diklat baru untuk perwira mesin dan perubahan tabel
standar minimum kompetensi untuk perwira mesin, dengan memasukkan topik
baru, meliputi leadership dan team-working skills, dan managerial
skills. Diperkenalkan level jabatan baru untuk perwira dan rating mesin
meliputi Able-Seafarer Engine, Electro-tehnical rating, dan Perwira
Electro-Technical.
4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Untuk Personil Yang Bekerja Di Kapal Tanker
Persyaratan
minimum untuk pelatihan dan kualifikasi bagi nahkoda, perwira, dan
rating untuk kapal tanker minyak, bahan kimia dan gas telah direvisi.
Pemegang sertifikat keahlian sebagai perwira deck atau perwira mesin
dipersyaratkan untuk menjaga kompetensi untuk bekerja di atas kapal
setiap interval 5 (lima) tahun sekali. Sertifikat keterampilan dan
endorsment yang berkaitan dengan kapal tanker yang diterbitkan
berdasarkan STCW 1995 akan tetap diakui sampai dengan sebelum 1 Januari
2017.
F. TANGGUNG JAWAB DARI PERUSAHAAN PELAYARAN
1. Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa:
a. Pelaut
yang bekerja di atas kapalnya telah menerima diklat penyegaran dan
pembaruan (updating) menurut ketentuan STCW Amandemen 2010;
b. Jumlah kru di atas kapal cukup memenuhi untuk melaksanakan tugas berkaitan dengan keamanan kapal; dan
c. Tercipta komunikasi lisan yang efektif setiap saat di atas kapalnya, sesuai dengan ketentuan SOLAS Chapter V aturan 14.
2. Berdasarkan
daftar sertifikat dan bukti dokumen yang dipersyaratkan oleh Dirjen
Hubla untuk di endorsed setiap 5 (lima) tahun sekali, agar perusahaan
pelayaran memperhatikan ketentuan perpanjangan, endorsment serta
perubahan nama sertifikat dan bukti dokumen berdasarkan amandemen Manila
tersebut.
G. Perubahan Peraturan Perundang-undangan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 tahun 2008 tentang
Ujian Keahlian, serta sertifikasi Kepelautan, serta peraturan
pelaksanaan terkait lainnya akan direvisi untuk memberikan dasar bagi
implementasi STCW Amandemen Manila 2010. Agar pihak yang terkait segera
mengambil langkah yang diperlukan untuk mengimplementasi perubahan
terkait.
II. PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT KEPELAUTAN
- Mulai 1 Januari 2012
1. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Dasar – Basic Safety Training (STCW Reg.VI/1-4).
2. Pelatihan Keterampilan Sekoci Penyelamat dan Perahu Penolong selain Perahu Penolong Cepat - Survival Craft & Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
3. Pelatihan Keterampilan Perahu Penolong Cepat - Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
4. Pelatihan Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut - Advanced Fire Fighting Training (STCW Reg. VI/3).
5. Pelatihan Keterampilan Pertolongan Pertama dan Penanganan Medis - Medical First Aid and Medical Care Training (STCW Reg. VI/4).
6. Pelatihan Keterampilan Pengendalian Massa - Crowd Management Training (STCW Reg. V/2).
7. Pelatihan Keterampilan Penanganan Situasi Krisis Crisis - Management and Human Behaviour Training (STCW Reg. V/2).
8. Pelatihan Keterampilan Perwira Keamanan Kapal - Ship Security Officers Training (STCW Table A-VI/5, B-VI/5).
9. Pelatihan Keterampilan Pengoperasian Electronic Chart and Display System (ECDIS) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
10. Pelatihan Keterampilan Bridge Resource Management (BRM) dan Engine Resource Management (ERM) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
11. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan Tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin - Training for ratings duly certified to be part of a navigational or Engine Room Watch (STCW Reg. II/4, III/4).
12. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan tugas sebagai Able Seafarer - Training for ratings duty certified as able seafarer deck, able seafarer engine (STCW Reg. II/5 , III/5).
13. Pelatihan Keterampilan Dasar Kapal Tanker Minyak dan Bahan Kimia - Basic Training for oil & Chemical Tanker Cargo Operations (STCW Tabel A-V/1-1-1).
14. Pelatihan Keterampilan Dasar Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Basic Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations (STCW Tabel A-V/1-2-1).
15. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Minyak - Advanced Training for oil tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-2).
16. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Bahan Kimia - Advanced Training for chemical tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-3).
17. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Advanced Training for Gas tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-2-2)
- Mulai 1 Januari 2013
1. Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Dek (STCW Reg. II/1, II/2, II/3).
2. Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Mesin (STCW Reg. III/1, III/2, III/3).
- Mulai 1 Juli 2013
1. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian GMDSS Radio Operator (STCW Reg.IV/2).
2. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Perwira Teknik Elektro (STCW Reg.III/6).
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Rating Teknik Elektro (STCW Reg.III/7, Table A-III/7).
4. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Bagi personil yang bertugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada penumpang pada kapal penumpang trayek internasional – “Safety Training for Personnel Providing Direct Service to Passengers in Passenger Spaces” (STCW Reg. V/2).
5. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Penumpang, Keselamatan Penumpang dan Kekedapan Lambung – “Training in Passenger Safety, Cargo Safety, and Hull Integrity” (STCW Reg.V/2).
6. Pelatihan Keterampilan Kesadaran akan Keamanan – “Security Awareness Training” (STCW Seksi A-VI/6, Table A-VI/6-1, B-VI/6).
7. Pelatihan Keterampilan untuk Personil Petugas Keamanan di atas Kapal - Training For Designated Security Duties (STCW Seksi A-VI/6, Tabel A-VI/6-2, B-VI/6).
- Mulai 1 Januari 2014
1. Pelatihan
Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani
Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk
curah padat – “Training
for officers and ratings responsible for cargo handling on ships
carrying dangerous and hazardous substance in solid form bulk” (STCW B-V/b).
2. Pelatihan
Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani
Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk
kemasan – “Training
for officers and ratings responsible for cargo handling on ships
carrying dangerous and hazardous substance in package form” (STCW B-V/c).
3. Pelatihan
Keterampilan bagi Nahkoda dan Perwira Yang Melaksanakan Tugas jaga
navigasi di atas kapal Suplai dan kapal yang melaksanakan kegiatan
penanganan berlabuh jangkar- “Training
for Masters and Officers in charge of a navigational watch on board
supply vessels and vessels performing anchor handling operations” (STCW
Seksi B-V/e).
4. Pelatihan Untuk Petugas yang mengoperasikan Sistem Posisi Dinamis - Training for personnel operating dynamic positioning systems (STCW Seksi B-V/e).
LAMPIRAN I – BARCHART TANGGAL IMPLEMENTASI STCW amandemen 2010
1 Januari 2012
|
1 Januari 2013
|
1 Juli 2013
|
1 Januari 2014
|
1 Januari 2017
| ||||||
|
| |||||||||
| ||||||||||
|
| |||||||||
|
| |||||||||
LAMPIRAN II – DAFTAR DIKLAT UPDATING SERTIFIKAT KEAHLIAN
No
|
Jenis Sertifikat
|
Materi/Diklat yang harus diambil
|
STCW Regulasi
|
Keterangan
|
1
|
ANT - D
|
Able Seafarer Deck
|
a. Masa layar 18 bulan : Tukar Sertifikat/CoP
b. Masa layar 12 bulan : Mengikuti updating
| |
2
|
ATT - D
|
Able Seafarer Engine
|
a. Masa layar 18 bulan : Tukar Sertifikat/CoP
b. Masa layar 12 bulan : Mengikuti updating
| |
3
|
ANT-IV
dan
ANT-V
|
1. ECDIS
2. Bridge Resource Management
3. Security awareness
4. Application of Leadership and Teamworking Skills
5. Environment Awareness
|
CoP
CoP
CoP
Penambahan Materi
Penambahan Materi
| |
4
|
ATT-IV
dan
ATT-V
|
1. Engine Resource Management
2. Security Awareness Training
3. Application of Leadership and Teamworking Skills
4. Environment Awareness
|
CoP
CoP
Penambahan Materi
Penambahan Materi
| |
ANT-III
| ||||
5
|
s.d.
ANT-I
|
1. ECDIS
2. Bridge Resource Management
3. Security Awareness Training
4. Application of Leadership and Teamworking Skills
5. Environment Awarenes
6. Navigation At Polar Water
2.
|
CoP
CoP
CoP
Penambahan Materi (Updating)
Penambahan Materi
Penambahan Materi
| |
6
|
ATT-III
s.d.
ATT-I
|
1. Engine Resource Management
2. Security Awareness Training
3. Application of Leadership and Teamworking Skills
4. Environment Awarenes
|
CoP
CoP
Penambahan Materi
Penambahan Materi
|
LAMPIRAN III – DAFTAR LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAKSANA DIKLAT KEPELAUTAN INDONESIA
NO
|
NAMA & ALAMAT
LEMBAGA DIKLAT
|
JENIS PROGRAM DIKLAT YANG TELAH MENDAPATKAN APPROVAL dari DIRJEN PERLA
(Posisi sampai dengan Nopember 2011)
|
1
|
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Jl. Marunda Makmur, Cilincing, jakarta Utara 14150
Tel. (021) 88991618, 44834345
Fax. (021) 44834345
Email: stip@indosat.net.id
Webside: www.stipjakarta.ac.id
|
DOC
III, EOR III, DOC II, EOR II, DOC I, EOR I, BST, AFF, FRBT, SCRB, ,
ECDIS, Maritime English, TF, GOC FOR GMDSS, RADAR, OT, LGT, CT, ARPA,
MFA, MC, CCM, , BRM, IMDG Code, SSO
|
2
|
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makasar 90172
Tel: (0411) 314744, 316975
Fax:: (024) 316974
Email: pipmks@indosat.net.id
Webside: www..pipmakasar.com
|
DOC
IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, DOC II and EOC II,BST,
SCRB,AFF,TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, RADAR, ARPA, MFA, MC, SSO,
ECDIS, BRM, ERM, IMDG Code
|
3
|
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
Jl. Singosari 2° semarang 50242
Tel: (024) 311527/28
Fax:: (024) 311529
Email: info@pip-smg.ac.id
Webside: www..pipsmg.ac.id
|
DOC
IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, DOC II and EOC II,BST,
SCRB,AFF,TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, RADAR, OT, CT, ARPA, MFA,
MC, CCM, SSO, ECDIS, BRM, ERM,ERS, IMDG Code
|
4
|
BP3IP Jakarta
Jl. Danau Sunter Utara Blok G
Sunter Agung Podomoro,
Jakarta Utara 14350
Tel. (021) 6510754, 6519773
Fax.(021) 65107223558785
Email: bp3ip@cbn.net.id
Website: www.bp3ip.ac.id
|
DR
and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, DOC
II and EOC II, DOC I and EOC I,TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS,
RADAR, OT, LGT, CH, AS, MFA, MC, CCM
|
5
|
BP2IP Surabaya
Jl. Raya Hang Tuah No. 5
Surabaya 60155
Tel. (031) 352685
Fax.(031) 3558785
E-mail: info@bp2ip-surabaya.ac.id
Website: www.bp2ip-surabaya.ac.id
|
DR
and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, BST,
SCRB, AFF, TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, ARPA, RADAR, MFA, MC,
CCM, SSO, ECDIS, BTM, ERM, IMDG Code, Maritime English
|
6
|
BP2IP TANGERANG
JL. Raya Karang Serang No.1, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, BANTEN
Kode Pos : 15530, Kotak Pos : 284
Telp. (021) 59370327, 59370328, 59370329
Fax. (021) 59370330
E-mail : bp2iptng@bp2ip-tng.sch.id;
Website: www.bp2ip-tng.sch.id
|
DR
and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, BST, SCRB, AFF, TF, GOC
FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, ARPA, RADAR, MC, MFA,CCM,SSO,BTM,ERM,ERM, ERS
DOC III and EOC III
|
7
|
BP2IP SORONG
Jln.Tanjung Saoka No.1 Sorong Barat
Telp: 08179152858, 08161132722
Fax: (0951) 326727
Email: bp2ip_sorong@yahoo.com
|
DR and ER, DOC V and EOR V, DOC IV and EOR IV, TF, BST, SCRB, MFA, AFF, GOC for GMDSS, BRM
|
8
|
BP2IP BAROMBONG
Jl. Permandian Alam No. 1
Makasar 90225
Tel. (0411) 317322, 317957
Fax.(0411) 326435
Email: bplpd@indosat.net.id
|
DR and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, BST, SCRB, AFF, TF, RS,MFA
DOC IIII AND EOC III, OT,CT,CCM,IMDG Code, BTM,ERM,SSO,AS,GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS,MC
|
9
|
SEMAYA Maritim Training Center
Jl. Marta Pura Baru Komplek Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 7222881
|
BST
|
10
|
BARELANG Maritime Training Center Batam
Jl. Raya Barelang, Jembatan II Kelurahan Setotok Batam Indonesia
Telp. (0778) 7210068
Fax. (0778) 7020688
Email: Barelang _mtc@yahoo.com
|
BST, MFA
|
11
|
Pusat Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
Semarang Growth Center
Jl. Pawiyatan Luhur I/No.1 Bendan Duwur Semarang 50231
Telp. 024-86457895, 86457897
Email: p2pts@indosat.net.id
|
BST, SCRB, MFA, RADAR, ARPA, CM,CMBH, GOC
|
12
|
Lembaga Pendidikan Operator Radio GMDSS INDORAD Batam
Komplek Ruko mega Legenda Blok A3/12B Batam Centre – BATAM
Telp. 0778-7495080, 5147676
Fax. 0778- 7495079
Email : office@indorad.com
Website : www.indorad.com
|
GMDSS
|
13
|
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Pariaman
Jl. Sampang Toboh V Koto Kampung Dalam Pariaman ( Sumatra Barat)
Kotak Pos No 112 Pariaman 25501
Telp (0751) 690123, 690061
Fax (0751) 690123
|
BST
|
14
|
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran (SMKP) Jaya Jakarta
Jakarta Raya maritime Vocational school
Komp. TNI-Al
Jl Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading barat jakarta 14210
Tel. (021) 4535057, 45848061
Webside: -
|
DOC - IV and EOC - IV
|
15
|
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Mundu
Cirebon
Maritime Training Center
Jl. Kalijaga Mundu Pesisir No 01 Cirebon
Tel. (0231) 510385
Fax. (0231) 510385
|
BST
|
16
|
Sekolah Tinggi perikanan (STP) Jakarta
Jl. AUP Pasar Minggu PO.Box. 7239/PSM Jakarta 12520
Tel. (021) 7805030, 7806874
Fax. (021) 7805030
Email: stpetan@rad.net.id
|
BST
|
17
|
STIMAR “AMI” Jakarta
Jl Pacuan Kuda No 1-5 Pulo Mas
Jakarta timur 13210
Tel. (021) 4714941/44, 4890586
Fax. (021) 4714846, 4718051, 4718046
Email: stimar@cbn.net.id
|
DOC – III and EOC -III
|
18
|
Sinar Paseidon Gupita(SPG) Jakarta
Duta Mas Fatmawati Blok C2/6
Jl. RS. Fatmawati 39 Jakarta Selatan 12150
Tel. (021)72790139
Fax. (021) 7210718
Webside: www.poseidon.co.id
|
CMHB,CM, Radar, ARPA, GOC FOR GMDSS, BST, MFA, MC, AFF, SCRB
|
19
|
Yayasan Bina Sena Jakarta
Jl. Serayu Raya No. 366 Semper Barat
Jakarta Utara
Tel. (021) 4404338, 4400478
Fax. (021) 4411549
Email: binasena@net.net.id
|
RADAR, ARPA, GOC for GMDSS
SSO
MFA, AFF, SCRB, MC, CCM,BST, BTM, IMDG Code, ECDIS
|
20
|
FOCUS MARITIME TRAINING CENTER JAKARTA
Duta Mas Fatmawati Blok B2 No. 34-36
Jl. RS. Fatmawati 39 Jakarta Selatan 12150
Tel (021) 7210075/76
Fax. (021) 7231965
Email: info@focus-acess.com
|
MFA, MC,SCRB, BST,CMHB, CM
|
21
|
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran (SMKP) Jaya Jakarta
Jakarta Raya maritime Vocational school
Komp. TNI-Al
Jl Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading barat jakarta 14210
Tel. (021) 4535057, 45848061
Webside: -
|
DOC - IV and EOC - IV
|
22
|
Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal
Jl. Martoloyo PO. Box 22, Tegal-Jawa Tengah.
Telp. (0283) 356246
Fax. (0283) 320887
|
BST
|
23
|
Baruna Maritime Training Center Bali
Jl. Gatot Soebroto IV no 77 Denpasar Bali 80116
Telp/Fax: (0361) 7856511
|
BST, SCRB, CCM, MFA
|
24
|
Biwi Maritime Training Center Bali
Jln Nakula no 21 Tabanan Bali
Telp. (0361)814915
Webside: -
|
CROWD & CRISIS, BST, SCRB
|
25
|
Diklat Khusus PKK Pertamina
Pertamina Maritime Training Center Jakarta
Jl. Pemuda No. 44 Rawamangun
Jakarta Timur 13220
Tel. (021) 4721082, 4701853
Email: diksus pertamina@pelaut.net
|
DR and ER
Radar, TF, OTTP, CTTP, GTTP, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, BST, MFA, MC, AFF, SCRB, , CCM, RADAR, ARPA
|
26
|
Akademi Maritim Indonesia (AMI) AIPI Makasar
Jl. Gatot Soebroto Baru No. 54 Makasar 90211
Email: aipi_makasar@yahoo.com
Webside: geocties.com/aipi_makasar
|
DOC – III and EOC – III
|
27
|
Akademi Maritim Indonesia (AMI) Veteran Makasar
Jl. Nuri Baru No. 1 Makasar 60123 Makasar 90123
Tel. (0411) 836860
Fax. (0411) 836860
Webside: http://amiveteran.com
Email: www.amiveteran.com
|
DOC – III and EOC – III
|
28
|
Akademi Maritim Yogyakarta (AMY)
Yogyakarta Maritime Academy
Jl. Magelang KM 4,4 Yogyakarta
Tel. (0274) 588263
Fax. (0274) 588263
Webside: www.akademimaritim.com
|
DOC – III and EOC – III
|
29
|
Akademi Perikanan Bitung
Fishery Academy of Bitung
Jl. Tandurusa PO BOX 12/BTG
Kota Bitung Sulawesi Utara 95526
Telp: (0438) 21436, 36434
Fax: (0438) 21436
Webside: www.ap-bitung.dkp.go.id/
|
BST
|
30
|
Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang
Indonesian National Maritime Academy - Semarang
JL. Soekarno-Hatta No 180 Semarang 50199
Tel. (024) 6710486/6710648
Fax.(024) 6714745
Email: amni@smg.melsa.net.id
|
DOC – III and EOC – III
GOC for the GMDSS
Radar and ARPA
|
31
|
Akademi Pelayaran Niaga indonesia (AKPELNI) Semarang
Indonesia Merchant Marine Academy Semarang
Jl. Pawiyatan Luhur II/17 Bendan Dhuwur
Semarang 50235
Tel. (024) 8446272
Fax.(024) 8446271
Email: surat@akpelni.ac.id
|
DOC – III and EOC – III
|
32
|
Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan
Indonesian Maritime Academy Medan
Jl. Brigen Bejo d/h Pertempuran No. 125 Pulo Brayan Medan 20116
Tel. (061) 6615034
Fax. (061) 6627964
Email: amimedan@indosat.net.id
|
DOC – III and EOC – III
|
Keterangan
DOC : Deck Officer Class
EOC : Engineer Officer Class
DR : Deck Rating
ER : Engineer Rating
RADAR : Radar Simulator
ARPA : Arpa Simulator
GOC for the GMDSS : General Radio Operator Certificate for The Global Maritime Distress and Safety System
ROC : Restricted Radio operator certificate for the GMDSS
BST : Basic Safety Training
MFA : Medical First Aid
MC : Medical Care
AFF : Advance Fire Fighting
SCRB : Survival Craft and Rescue Boat
TF : Tanker Familiarization
OTTP : Oil Tanker Special Program
CTTP : Chemical Tanker Specialized Program
GTTP : Gas Tanker Specialized Program
HB : Human Behavior
CMHB : Crisis Management and Human Behavior
CM : Crown Management
SSO : Ship Security Officer
MET : Maritime Education and Training
No comments:
Post a Comment