Sunday, May 06, 2012

SEMINAR NASIONAL SOSIALISASI IMPLEMENTASI STCW AMANDEMEN 2010 MANILA

Semakin majunya perkembangan di bidang kemaritiman memaksa kita yang berkecimpung dalam dunia maritim untuk semakin mengasah diri menjadi yang lebih baik dan profesional agar bersaing dengan profesional kemaritiman di belahan dunia.
 Dan untuk menyelaraskan segala aturan - aturan terbaru dalam meningkatkan standar profesionalisme dari pelaut serta meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut  maka indonesia sebagai negara maritim meratifikasi amandemen SCTW 2010 yang di selengarakan oleh diplomatik negara anggota konvensi SCTW yang di adakan di manila pada tanggal 21-25 juni 2010.
 Untuk itu kita sebagai Pelaut Indonesia mau tidak mau harus ikut dalam aturan yang di atur dalam konvensi SCTW dan SCTW code. Dan dalam blog pribadi ini saya ingin mengenalkan atau boleh di bilang membantu pemerintah untuk mensosialisasikan aturan atau SCTW code hasil amandemen 2010 manila yang sudah di seminarkan nasional dan berikut hasilnya semoga bermanfaat..  selamat membaca

KATA PENGANTAR
 
Konferensi diplomatik negara anggota Konvensi STCW, yang diselenggarakan di Manila Filipina, pada tanggal 21-25 Juni 2010, telah mengadopsi beberapa perubahan mendasar terhadap Konvensi STCW dan STCW Code. Maksud dari amandemen-amandemen tersebut (dikenal sebagai Amandemen Manila) adalah untuk meningkatkan standar profesionalisme dari para pelaut serta untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut.

Amandemen-amandemen tersebut memperbarui standard kompetensi untuk mengakomodir teknologi terbaru, memperkenalkan persyaratan dan metodologi baru untuk diklat dan sertifikasi, serta meningkatkan mekanisme untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam konvensi STCW oleh administrasi Negara Bendera (Flag State) dan Negara Pelabuhan (Port State), serta menjelaskan secara spesifik persyaratan-persyaratan yang berkaitan ketentuan jam kerja dan istirahat, pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol, serta standard medical fitness bagi para pelaut.

Bahan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi atas persyaratan-persyaratan inti dari Manila Amandemen, untuk membantu komunitas maritim Indonesia guna mempersiapkan diri guna menghadapi perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai ketentuan Amandemen Manila tersebut.


                                   Jakarta, 30 November 2011
                                                Tim Penyusun  

  DAFTAR   ISI
i.       Kata pengantar              
ii.     Daftar isi                         
I.       Program Implementasi STCW 2010 Amandments 2010 Manila
II.     Pelaksanaan Diklat Kepelautan                  
A.    Mulai, 1 Januari 2012            
B.     Mulai, 1 Januari 2013
C.     Mulai, 1 Juli 2013   
D.     Mulai 1 Januari 2014

iii.    Lampiran – lampiran    


I. PROGRAM IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDARDS    PELATIHAN, SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT 1978 (STCW CONVENTION) dan STCW CODE - AMANDEMEN 2010, MANILA, DI INDONESIA
A.  KETENTUAN WAKTU TRANSISI IMPLEMENTASI AMANDEMEN MANILA
1.  Amandemen Manila pada STCW 2010 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1  Januari 2012. Bagi para pelaut yang memulai diklat pada atau setelah tanggal 1 Juli 2013 harus sudah memenuhi persyaratan amandemen Manila. Para pelaut pemegang sertifikat kompetensi (COC) dan sertikat keterampilan (COP) yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995, diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2016 untuk memenuhi ketentuan dalam Amandemen Manila.
2.  Sertifikat Kompetensi Republik Indonesia yang dikeluarkan berdasarkan peraturan saat ini (Konvensi STCW amandemen 1995) akan dapat direvalidasi sampai dengan 31 Desember 2016. Sertifikat-sertifikat tersebut akan diberikan perpanjangan/endorsment melebihi 1 Januari 2017 setelah pemegang sertifikat memenuhi persyaratan dalam Amandemen Manila. Detail dari diklat tambahan yang memungkinkan pemegang sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995 untuk dapat memenuhi ketentuan STCW 2010 amandemen Manila dapat dilihat pada lampiran.
3.  Ketentuan waktu transisi berdasarkan STCW aturan I/15 Manila Amandemen hanya diberlakukan untuk diklat tambahan dan pengeluaran sertifikat pelaut. Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh konvensi harus sudah diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.
“ Until 
B.  STANDARD MEDIS PELAUT
Persyaratan medis untuk pelaut telah direvisi dalam amandemen tersebut. Sertifikat Medis untuk pelaut harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada seksi A-I/9 dan B-I/9 dari STCW amandemen Manila, dan harus memiliki validitas 2 tahun, atau 1 tahun untuk pelaut berusia 18 tahun. Jika validitas sertifikat medis berakhir pada tengah pelayaran, maka sertifikat medis dapat di perpanjang sampai dengan pelabuhan berikutnya.
Berdasarkan ketentuan transisi, sertifikat medis yang dikeluarkan kepada pelaut berdasarkan ketentuan aturan saat ini atau STCW amandemen 1995 akan tetap berlaku sampai dengan habis tanggal masa berlakunya sebagaimana tertera pada sertifikat atau untuk maksimum periode 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, tetapi tidak boleh melewati tanggal 31 Desember 2016.
C.   JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
1. Para perwira dan rating yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin, atau anak buah kapal lainnya yang diberi tugas berkaitan dengan keselamatan, pencegahan polusi, dan keamanan harus diberikan periode istirahat, sebagai berikut:
a. Minimum 10 jam istirahat dalam periode waktu 24 jam.
b. 77 jam istirahat dalam 7 hari periode.
c. Jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 periode, yang mana salah satunya  harusberdurasi sedikitnya selama 6 jam dan interval waktu antara periode yang berlangsung secara terus menerus tidak boleh melampui 14 jam.
 d. Pengurangan jam istirahat menjadi 70 jam istirahat dalam periode 7 hari diperbolehkan untuk waktu yang tidak melampaui 2 minggu berturut-turut.

  2. Nakhoda harus menempatkan pengumuman yang memuat pembagian jam kerja di atas kapal, yang   berisikan informasi jadual kerja/istirahat harian selama berlayar dan selama di pelabuhan, pada tempat yang mudah terlihat dan diakses di atas kapal, dalam bahasa yang dipergunakan di atas kapal dan dalam bahasa Inggris, untuk memudahkan bagi semua anak buah kapal.
Dokumentasi waktu istirahat harian harus terpelihara dengan baik dan ditandatangani oleh nahkoda, atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda. Salinan dari catatan jam istirahat dan jadual berkenaan krew kapal, yang sepatutnya disyahkan oleh nahkoda atau perwira yang diberi kewenangan oleh nahkoda, harus diberikan juga kepada crew yang bersangkutan.
Perusahaan pelayaran direkomendasikan untuk menggunakan format standar dalam menyiapkan tabel pengaturan jam kerja dan jadual jam jaga dan record dari jam istirahat untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan dalam STCW. Perusahaan pelayaran disarankan untuk menggunakan petunjuk dari IMO/ILO (IMO/ILO Guidelines for the Development of Tables of Seafarers Shipboard Working Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest) untuk mengatur jam kerja dan jam istirahat. Dokumentasi dari record ini harus disimpan di atas kapal dalam masa setidaknya 2 tahun untuk memungkinkan monitoring dan verifikasi pemenuhan peraturan Seksi A-VIII/1.
Perusahaan pelayaran harus menyatakan prosedur untuk mempersiapkan jam jaga tersebut dan pencatatan jam istirahat harian ke dalam sistem manajemen keselamatannya (Safety Management System). Ketentuan ini harus sudah mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.

  D.    PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ALKOHOL
   Nahkoda, perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga anjungan                  dan            kamar mesin, atau tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol yang akan melampui batas kandungan alkohol dalam\ darah (BAC-Blood Alcohol Level) lebih besar dari 0.05% atau kandungan 0.25 mg/l dalam nafasnya.
Perusahaan pelayaran harus menetapkan prosedur berdasarkan manajemen keselamatan kapal untuk mencegah penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang di atas kapal.
     E.   PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING PADA DIKLAT PELAUT
      Amandemen STCW Manila telah mengamandemen persyaratan berkaitan dengan rating dan perwira,     termasuk ketentuan sertifikasi baru untuk perwira dan rating. Penjelasan lebih detil  sebagai berikut:

1.    Pendidikan dan Pelatihan Berkaitan Keselamatan dan Keamanan
a.     Basic  Safety Training  (Diklat Dasar Keselamatan) telah ditingkatkan kontennya dengan memasukkan modul untuk memberikan perhatian lebih pada pencegahan polusi terhadap lingkungan laut, komunikasi yang efektif dan human relationship di atas kapal. Setiap pelaut pemegang sertifikat ini diwajibkan untuk setiap 5 (lima) tahun sekali untuk mengikuti diklat pembaruan dengan tujuan mempertahankan standard kompetensi.
b.    Semua pelaut dipersyaratkan untuk mengikuti diklat keterampilan berkaitan dengan pengenalan dan kesadaran terhadap keamanan sesuai dengan ketentuan pada seksi A-VI/6 paragraf 1-4 pada STCW Code.
           Untuk pelaut yang didesain untuk menangani tugas keamanan juga harus memenuhi ketentuan                  kompetensi sebagaimana tertera pada seksi A-VI/6 paragraf 6–8 pada STCW Code. Batas waktu persyaratan pemenuhan sertifikat dimaksud sampai dengan tanggal 1 Januari 2014.

      2.      Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Dek
      Terdapat perubahan pada tabel spesifikasi yang memuat standard minimum kompetensi untuk          sertifikasi    sebagai perwira dek dengan topik baru, seperti halnya pengoperasian dari Electronic Chart Display and Information System (ECDIS), leadership, team working skills, dan manajerial skills. Level jabatan baru untuk rating dek dikenal  sebagai Able-Seafarer Deck, dengan spesifikasi standar kompetensi untuk dapat disertifikasi sebagai   Able Seafarer Deck pada tabel II/5 STCW Code. 

  3.       Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
   Terdapat perubahan skema diklat baru untuk perwira mesin dan perubahan tabel standar minimum kompetensi untuk perwira mesin, dengan memasukkan topik baru, meliputi leadership dan team-working skills, dan managerial skills. Diperkenalkan level jabatan baru untuk perwira dan rating mesin meliputi Able-Seafarer Engine, Electro-tehnical rating, dan Perwira Electro-Technical. 
4.    Pendidikan dan Pelatihan Khusus Untuk Personil Yang Bekerja Di Kapal Tanker
Persyaratan minimum untuk pelatihan dan kualifikasi bagi nahkoda, perwira, dan rating untuk kapal tanker minyak, bahan kimia dan gas telah direvisi. Pemegang sertifikat keahlian sebagai perwira deck atau perwira mesin dipersyaratkan untuk menjaga kompetensi untuk bekerja di atas kapal setiap interval 5 (lima) tahun sekali. Sertifikat keterampilan dan endorsment yang berkaitan dengan kapal tanker yang diterbitkan berdasarkan STCW 1995 akan tetap diakui sampai dengan sebelum 1 Januari 2017.

F.         TANGGUNG JAWAB DARI PERUSAHAAN PELAYARAN
1.     Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa:
a.   Pelaut yang bekerja di atas kapalnya telah menerima diklat penyegaran dan pembaruan (updating) menurut ketentuan STCW Amandemen 2010;
b.  Jumlah kru di atas kapal cukup memenuhi untuk melaksanakan tugas berkaitan dengan keamanan kapal; dan
c. Tercipta komunikasi lisan yang efektif setiap saat di atas kapalnya, sesuai dengan ketentuan SOLAS Chapter V aturan 14.
2.     Berdasarkan daftar sertifikat dan bukti dokumen yang dipersyaratkan oleh Dirjen Hubla untuk di endorsed setiap 5 (lima) tahun sekali, agar perusahaan pelayaran memperhatikan ketentuan perpanjangan, endorsment serta perubahan nama sertifikat dan bukti dokumen berdasarkan amandemen Manila tersebut.

G.        Perubahan Peraturan Perundang-undangan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 tahun 2008  tentang Ujian Keahlian, serta sertifikasi Kepelautan, serta peraturan pelaksanaan terkait lainnya akan direvisi untuk memberikan dasar bagi implementasi STCW Amandemen Manila 2010. Agar pihak yang terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mengimplementasi perubahan terkait.

II.        PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT KEPELAUTAN
  1. Mulai 1 Januari 2012
1.     Pelatihan Keterampilan Keselamatan Dasar – Basic Safety Training (STCW Reg.VI/1-4).
2.     Pelatihan Keterampilan Sekoci Penyelamat dan Perahu Penolong selain Perahu Penolong Cepat - Survival Craft & Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
3.     Pelatihan Keterampilan Perahu Penolong Cepat - Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
4.     Pelatihan Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut - Advanced Fire Fighting Training (STCW Reg. VI/3).
5.     Pelatihan Keterampilan Pertolongan Pertama dan Penanganan Medis - Medical First Aid and Medical Care Training (STCW Reg. VI/4).
6.     Pelatihan Keterampilan Pengendalian Massa - Crowd Management Training (STCW Reg. V/2).
7.     Pelatihan Keterampilan Penanganan Situasi Krisis Crisis - Management and Human Behaviour Training (STCW Reg. V/2).
8.     Pelatihan Keterampilan Perwira Keamanan Kapal - Ship Security Officers Training (STCW Table A-VI/5, B-VI/5).
9.     Pelatihan Keterampilan Pengoperasian Electronic Chart and Display System (ECDIS) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
10. Pelatihan Keterampilan Bridge Resource Management  (BRM) dan Engine Resource Management  (ERM) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
11. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan Tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin - Training for ratings duly certified to be part of a navigational or Engine Room Watch (STCW Reg. II/4, III/4).
12. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan tugas sebagai Able Seafarer - Training  for ratings duty certified as able seafarer deck, able seafarer engine (STCW Reg. II/5 , III/5).
13. Pelatihan Keterampilan Dasar Kapal Tanker Minyak dan Bahan Kimia - Basic Training for oil & Chemical Tanker Cargo Operations  (STCW Tabel A-V/1-1-1).
14. Pelatihan Keterampilan Dasar Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Basic Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations  (STCW Tabel A-V/1-2-1).
15. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Minyak - Advanced Training  for oil tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-2).
16. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Bahan Kimia - Advanced Training  for chemical tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-3).
17. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Advanced Training  for Gas tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-2-2)

  1. Mulai 1 Januari 2013
1.     Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Dek (STCW Reg. II/1, II/2, II/3).
2.     Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Mesin (STCW Reg. III/1, III/2, III/3).

  1. Mulai 1 Juli 2013
1.     Pendidikan dan Pelatihan Keahlian GMDSS Radio Operator (STCW Reg.IV/2).
2.     Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Perwira Teknik Elektro (STCW Reg.III/6).
3.     Pendidikan dan Pelatihan untuk Rating Teknik Elektro (STCW Reg.III/7, Table A-III/7).
4.     Pelatihan Keterampilan Keselamatan Bagi personil yang bertugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada penumpang pada kapal penumpang trayek internasional – “Safety Training for Personnel Providing Direct Service to Passengers in Passenger Spaces” (STCW Reg. V/2).  
5.     Pelatihan Keterampilan Keselamatan Penumpang, Keselamatan Penumpang dan Kekedapan Lambung – “Training in Passenger Safety, Cargo Safety, and Hull Integrity” (STCW Reg.V/2).
6.     Pelatihan Keterampilan Kesadaran akan Keamanan – “Security Awareness Training” (STCW Seksi A-VI/6, Table A-VI/6-1, B-VI/6).
7.     Pelatihan Keterampilan untuk Personil Petugas Keamanan di atas Kapal - Training For Designated Security Duties (STCW Seksi A-VI/6, Tabel A-VI/6-2, B-VI/6).

  1. Mulai 1 Januari 2014
1.  Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk curah padat – “Training for officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous substance in solid form bulk” (STCW B-V/b).
2.  Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk kemasan –Training for officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous substance in package form” (STCW B-V/c).
3.   Pelatihan Keterampilan bagi Nahkoda dan Perwira Yang Melaksanakan Tugas jaga navigasi di atas kapal Suplai dan kapal yang melaksanakan kegiatan penanganan berlabuh jangkar- “Training for Masters and Officers in charge of a navigational watch on board supply vessels and vessels performing anchor handling operations” (STCW Seksi B-V/e).
4.  Pelatihan Untuk Petugas yang mengoperasikan Sistem Posisi Dinamis - Training for personnel operating dynamic positioning systems (STCW Seksi B-V/e).



LAMPIRAN I – BARCHART TANGGAL IMPLEMENTASI STCW amandemen 2010

1 Januari 2012

1 Januari 2013

1 Juli 2013

1 Januari 2014

1 Januari 2017
STCW Amandemen Manila mulai diberlakukan









Sertifikasi berdasarkan STCW 2010 untuk semua pelaut






















Pelaksanaan Diklat Yang Baru Dilaksanakan sudah berdasarkan standar baru STCW 2010




Standar Pelatihan Baru Bersifat Pilihan





Standar Pelatihan Baru Bersifat Wajib diberlakukan


Training dan Sertifikasi berdasarkan STCW 1995 masih boleh dilanjutkan




Pelaksanaan Diklat Security  dan SertifikasinyaWajib Dilaksanakan  berdasarkan standar STCW 2010








































LAMPIRAN II – DAFTAR DIKLAT UPDATING SERTIFIKAT KEAHLIAN
No
Jenis Sertifikat
Materi/Diklat yang harus diambil
STCW Regulasi
Keterangan
1
ANT - D
Able Seafarer Deck

a.  Masa layar 18 bulan : Tukar Sertifikat/CoP
b.  Masa layar 12 bulan : Mengikuti updating
2
ATT - D
Able Seafarer Engine

a.  Masa layar 18 bulan : Tukar Sertifikat/CoP
b.  Masa layar 12 bulan : Mengikuti updating
3
ANT-IV
dan
ANT-V
1.  ECDIS
2.  Bridge Resource Management
3.  Security awareness
4.  Application of Leadership and Teamworking Skills
5. Environment Awareness

CoP
CoP
CoP
Penambahan Materi

Penambahan Materi

4
ATT-IV
dan
ATT-V
1.     Engine Resource Management
2.     Security Awareness Training
3.     Application of Leadership and Teamworking Skills
4.     Environment Awareness

CoP
CoP
Penambahan Materi

Penambahan Materi


ANT-III



5
s.d.
ANT-I
1.  ECDIS
2.  Bridge Resource Management
3.  Security Awareness Training
4.  Application of Leadership and Teamworking Skills
5.  Environment Awarenes
6.  Navigation At Polar Water
2.

CoP
CoP

CoP

Penambahan Materi (Updating)
Penambahan Materi
Penambahan Materi
6
ATT-III
s.d.
ATT-I
1.  Engine Resource Management
2.  Security Awareness Training
3.  Application of Leadership and Teamworking Skills
4.  Environment Awarenes

CoP

CoP

Penambahan Materi

Penambahan Materi



LAMPIRAN III – DAFTAR LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAKSANA DIKLAT KEPELAUTAN INDONESIA
NO
NAMA & ALAMAT
LEMBAGA DIKLAT
JENIS PROGRAM DIKLAT YANG TELAH MENDAPATKAN APPROVAL dari DIRJEN PERLA
(Posisi sampai dengan Nopember 2011)
1
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Jl. Marunda Makmur, Cilincing, jakarta Utara 14150
Tel. (021) 88991618, 44834345
Fax. (021) 44834345
DOC III, EOR III, DOC II, EOR II, DOC I, EOR I, BST, AFF, FRBT, SCRB, , ECDIS, Maritime English, TF, GOC FOR GMDSS, RADAR, OT, LGT, CT, ARPA, MFA, MC, CCM, , BRM, IMDG Code, SSO
2
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makasar 90172
Tel: (0411) 314744, 316975
Fax:: (024) 316974
Webside: www..pipmakasar.com
DOC IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, DOC II and EOC II,BST, SCRB,AFF,TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, RADAR, ARPA, MFA, MC, SSO, ECDIS, BRM, ERM, IMDG Code
3
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
Jl. Singosari 2° semarang 50242
Tel: (024) 311527/28
Fax:: (024) 311529
Webside: www..pipsmg.ac.id
DOC IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, DOC II and EOC II,BST, SCRB,AFF,TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, RADAR, OT, CT, ARPA, MFA, MC, CCM, SSO, ECDIS, BRM, ERM,ERS, IMDG Code
4
BP3IP Jakarta
Jl. Danau Sunter Utara Blok G
Sunter Agung Podomoro,
Jakarta Utara 14350
Tel. (021) 6510754, 6519773
Fax.(021) 65107223558785
Website: www.bp3ip.ac.id
DR and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, DOC II and EOC II, DOC I and EOC I,TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, RADAR, OT, LGT, CH, AS, MFA, MC, CCM
5
BP2IP Surabaya
Jl. Raya Hang Tuah No. 5
Surabaya 60155
Tel. (031) 352685
Fax.(031) 3558785
E-mail: info@bp2ip-surabaya.ac.id             
DR and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, DOC III AND EOC III, BST, SCRB, AFF, TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, ARPA, RADAR, MFA, MC, CCM, SSO, ECDIS, BTM, ERM, IMDG Code, Maritime English
6
BP2IP TANGERANG
JL. Raya Karang Serang No.1, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, BANTEN
Kode Pos : 15530, Kotak Pos : 284
Telp. (021) 59370327, 59370328, 59370329
Fax. (021) 59370330
Website: www.bp2ip-tng.sch.id
DR and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, BST, SCRB, AFF, TF, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, ARPA, RADAR, MC, MFA,CCM,SSO,BTM,ERM,ERM, ERS
DOC III and EOC III
7
BP2IP SORONG
Jln.Tanjung Saoka No.1 Sorong Barat
Telp: 08179152858, 08161132722
Fax: (0951) 326727
Email:  bp2ip_sorong@yahoo.com
DR and ER, DOC V and EOR V, DOC IV and EOR IV, TF, BST, SCRB, MFA, AFF, GOC for GMDSS, BRM
8
BP2IP BAROMBONG
Jl. Permandian Alam No. 1
Makasar 90225
Tel. (0411) 317322, 317957
Fax.(0411) 326435
DR and ER, DOC V and EOC V, DOC IV and EOC IV, BST, SCRB, AFF, TF, RS,MFA
DOC IIII AND EOC III, OT,CT,CCM,IMDG Code, BTM,ERM,SSO,AS,GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS,MC
9
SEMAYA Maritim Training Center
Jl. Marta Pura Baru Komplek Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 7222881
BST
10
BARELANG Maritime Training Center Batam
Jl. Raya Barelang, Jembatan II Kelurahan Setotok Batam Indonesia
Telp. (0778) 7210068
Fax.   (0778) 7020688
Email: Barelang _mtc@yahoo.com
BST, MFA

11
Pusat Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
Semarang Growth Center 
Jl. Pawiyatan Luhur I/No.1 Bendan Duwur Semarang 50231
Telp. 024-86457895, 86457897
BST, SCRB, MFA, RADAR, ARPA, CM,CMBH, GOC
12
Lembaga Pendidikan Operator Radio GMDSS INDORAD Batam
Komplek Ruko mega Legenda Blok A3/12B Batam Centre – BATAM
Telp. 0778-7495080, 5147676
Fax. 0778- 7495079
Website : www.indorad.com
GMDSS
13
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Pariaman
Jl. Sampang Toboh V Koto Kampung Dalam Pariaman ( Sumatra Barat)
Kotak Pos No 112 Pariaman 25501
Telp (0751) 690123, 690061
Fax (0751) 690123
BST
14
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran (SMKP) Jaya Jakarta
Jakarta Raya maritime Vocational school
Komp. TNI-Al
Jl Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading barat jakarta 14210
Tel. (021) 4535057, 45848061
Webside: -

DOC - IV and EOC - IV
15
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Mundu
Cirebon
Maritime Training Center
Jl. Kalijaga Mundu Pesisir No 01 Cirebon
Tel. (0231) 510385
Fax. (0231) 510385
BST
16
Sekolah Tinggi perikanan (STP) Jakarta
Jl. AUP Pasar Minggu PO.Box. 7239/PSM Jakarta 12520
Tel. (021) 7805030, 7806874
Fax. (021) 7805030

BST
17
STIMAR “AMI” Jakarta
Jl Pacuan Kuda No 1-5 Pulo Mas
Jakarta timur 13210
Tel. (021) 4714941/44, 4890586
Fax. (021) 4714846, 4718051, 4718046
DOC – III and EOC -III
18
Sinar Paseidon Gupita(SPG) Jakarta
Duta Mas Fatmawati Blok C2/6
Jl. RS. Fatmawati 39 Jakarta Selatan 12150
Tel. (021)72790139
Fax. (021) 7210718

CMHB,CM, Radar, ARPA, GOC FOR GMDSS, BST, MFA, MC, AFF, SCRB

19
Yayasan Bina Sena Jakarta
Jl. Serayu Raya No. 366 Semper Barat
Jakarta Utara
Tel. (021) 4404338, 4400478
Fax. (021) 4411549

RADAR, ARPA, GOC for GMDSS
SSO
MFA, AFF, SCRB, MC, CCM,BST, BTM, IMDG Code, ECDIS
20
FOCUS MARITIME TRAINING CENTER JAKARTA
Duta Mas Fatmawati Blok B2 No. 34-36
Jl. RS. Fatmawati 39 Jakarta Selatan 12150
Tel (021) 7210075/76
Fax. (021) 7231965

MFA, MC,SCRB, BST,CMHB, CM
21
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran (SMKP) Jaya Jakarta
Jakarta Raya maritime Vocational school
Komp. TNI-Al
Jl Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading barat jakarta 14210
Tel. (021) 4535057, 45848061
Webside: -

DOC - IV and EOC - IV
22
Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal
Jl. Martoloyo PO. Box 22, Tegal-Jawa Tengah.
Telp. (0283) 356246
Fax. (0283) 320887

BST
23
Baruna Maritime Training Center Bali
Jl. Gatot Soebroto IV no 77 Denpasar Bali 80116
Telp/Fax: (0361) 7856511

BST, SCRB, CCM, MFA
24
Biwi Maritime Training Center Bali
Jln Nakula no 21 Tabanan Bali
Telp. (0361)814915
Webside: -

CROWD & CRISIS, BST, SCRB
25
Diklat Khusus PKK Pertamina
Pertamina Maritime Training Center Jakarta
Jl. Pemuda No. 44 Rawamangun
Jakarta Timur 13220
Tel. (021) 4721082, 4701853
Email: diksus pertamina@pelaut.net

DR and ER
Radar, TF, OTTP, CTTP, GTTP, GOC FOR GMDSS, ROC FOR GMDSS, BST, MFA, MC, AFF, SCRB, ,   CCM, RADAR, ARPA
26
Akademi Maritim Indonesia (AMI) AIPI Makasar
Jl. Gatot Soebroto Baru No. 54 Makasar 90211
Webside: geocties.com/aipi_makasar

DOC – III and EOC – III
27
Akademi Maritim Indonesia (AMI) Veteran Makasar
Jl. Nuri Baru No. 1 Makasar 60123 Makasar 90123
Tel. (0411) 836860
Fax. (0411) 836860

DOC – III and EOC – III
28
Akademi Maritim Yogyakarta (AMY)
Yogyakarta Maritime Academy
Jl. Magelang KM 4,4 Yogyakarta
Tel. (0274) 588263
Fax. (0274) 588263
Webside: www.akademimaritim.com
DOC – III and EOC – III
29
Akademi Perikanan Bitung
Fishery Academy of Bitung
Jl. Tandurusa PO BOX 12/BTG
Kota Bitung Sulawesi Utara 95526
Telp: (0438) 21436, 36434
Fax: (0438) 21436
BST
30
Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang
Indonesian National Maritime Academy - Semarang
JL. Soekarno-Hatta No 180 Semarang 50199
Tel. (024) 6710486/6710648
Fax.(024) 6714745
DOC – III and EOC – III
GOC for the GMDSS
Radar and ARPA
31
Akademi Pelayaran Niaga indonesia (AKPELNI) Semarang
Indonesia Merchant Marine Academy Semarang
Jl. Pawiyatan Luhur II/17 Bendan Dhuwur
Semarang 50235
Tel. (024) 8446272
Fax.(024) 8446271

DOC – III and EOC – III

32
Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan
Indonesian Maritime Academy Medan
Jl. Brigen Bejo d/h Pertempuran No. 125 Pulo Brayan Medan 20116
Tel. (061) 6615034
Fax. (061) 6627964

DOC – III and EOC – III
Keterangan
DOC                                      :                       Deck Officer Class
EOC                                       :                       Engineer Officer Class
DR                                          :                       Deck Rating
ER                                           :                       Engineer Rating
RADAR                                 :                       Radar Simulator
ARPA                                    :                       Arpa Simulator
GOC for the GMDSS     :                 General Radio Operator Certificate for The Global Maritime Distress and    Safety System              
ROC                                       :                       Restricted Radio operator certificate for the GMDSS
BST                                        :                       Basic Safety Training
MFA                                      :                       Medical First Aid
MC                                         :                       Medical Care
AFF                                        :                       Advance Fire Fighting
SCRB                                     :                       Survival Craft and Rescue Boat
TF                                           :                       Tanker Familiarization
OTTP                                     :                       Oil Tanker Special Program
CTTP                                     :                       Chemical Tanker Specialized Program
GTTP                                     :                       Gas Tanker Specialized Program
HB                                          :                       Human Behavior
CMHB                                  :                       Crisis Management and Human Behavior
CM                                         :                       Crown Management
SSO                                        :                       Ship Security Officer
MET                                       :                       Maritime Education and Training

No comments: