Tuesday, April 14, 2015

Info Pelaut

Dasar Hukum Dari Perjanjian Kerja Laut


contoh PKL
Selamat Malam blogger tercinta... Apa kabar ? Semoga semua  dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.  Malam ini saya akan sedikit mengulas tentang apa itu PKL ( perjanjian kerja laut ) dan apa yang menjadi dasar hukum PKL itu sendiri. 

PKL tidak ubahnya sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja seperti pada umumnya yang terjadi selama ini. Sebuah perjanjian yang mengatur kewajiban serta hak pekerja dan kewajiban serta hak pemberi kerja ( perusahaan ). 


Dalam Perjanjian Kerja Laut ada sedikit perbedaan.  Perjanjian  kerja pada umumnya mungkin hanya di saksikan oleh bagian HRD atau Pimpinan ( pemberi kerja ) dan Pekerja yang bersangkutan. Namun dalam Perjanjian Kerja Laut perjanjian di laksanakan di kantor syahbandar dan di lakukan oleh pihak pemberi kerja yang biasa di wakilkan oleh agen, calon pekerja dan pihak Syahbandar.

 Dalam Perjanjian Kerja  Laut form perjanjian di sediakan oleh Syahbandar jadi isinya baku atau sama  antara perusahaan pemberi kerja dalam perusahaan pelayaran. Walau kadang pemberi kerja melakukan perjanjian sendiri sebelum melakukan perjanjian kerja laut di syahbandar.

Isi dari Perjanjaian Kerja Laut selain hak dan kewajiaban di situ juga mencantumkan jabatan , gaji yang akan di terima pekerja, Jam kerja , hak cuti dll. Mengingat pentingnya PKL bagi pekerja maka selayaknya jangan di wakilkan ketika melakukan Perjajian Kerja Laut.

Dasar hukum dibuatnya perjanjian kerja laut / PKL (zee-arbeidsovereenkomst)  pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 KUHD  tentang Perjanjian Kerja Laut, khususnya bagian pertama tentang Perjanjian Kerja Laut Pada Umumnya. Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal bersifat khusus, misalnya: isi (substansi) PKL yang lebih luas dan pembuatan PKL harus di hadapan Syahbandar (vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7 Tahun 2000).
 

Walaupun demikian, (beberapa) ketentuan PKL dalam KUHD tersebut, merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan (Bab Ketujuh A – Buku II) KUHPerdata SEperti misalnya disebut dalam Pasal 396 KUHD, yang menyebutkan bahwa, “Terhadap PKL berlakulah selain ketentuan-ketentuan dari Bab (PKL) ini, (juga berlaku) ketentuan-ketentuan dari Bagian Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Bab Ketujuh A dari Buku Ketiga KUH Perdata, sekedar berlakunya ketentuan-ketentuan itu tidak dengan tegas dikecualikan”.
 

Artinya, selain diatur dalam KUHD, PKL juga tunduk pada Bab Ketujuh A (tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan) dari Buku Ketiga (tentang Perikatan) KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus (dengan tegas) dalam KUHD.

Ketentuan yang dirujuk dalam KUH Perdata sebagaimana dimaksud Pasal 396 tersebut di atas, adalah: Bagian Kedua (mengenai Perjanjian Perburuhan Pada Umumnya), Bagian Ketiga (mengenai Kewajiban Majikan), Bagian Keempat (mengenai Kewajiban Buruh), dan Bagian Kelima (mengenai Bermacam-macam Cara Berakhirnya Perhubungan Kerja Yang Diterbitkan dari Perjanjian).


Saat ini, ketentuan-ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUH Perdata dimaksud sebagian besar (hampir seluruhnya) sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan   (“UU Ketenagakerjaan”). Dengan demikian rujukan ketentuan dalam KUH Perdata (sebagaimana dimaksud Pasal 396 KUHD) sudah mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sekarang.


Di samping itu, sebagian lagi ketentuan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam KUHD, juga telah diatur dalam UU Pelayaran (sekarang UU No 17 Tahun 2008 pengganti dari UU No. 21 Tahun 1992), khususnya (secara detail) dimuat dalam PP No 7 Tanun 2000 Tentang Kepelautan   (yang masih merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 1992 dan masih berlaku sampai ada penggantinya).


Demikian sobat Blogger yang  tercinta... Perjajian Kerja Laut menjadi instrument penting bagi kita yang bekerja sebagai pelaut. karena di situ hak - hak kita di lindungi oleh sebuah perjanjian yang sifatnya menjadi sebuah produk hukum. Walau kadang yang sering terjadi dalam PKL tanda tangan kita di palsukan untuk mempermudah atau mempercepat pembuatan PKL.

Yang menjadi koreksi kita sering kita menemukan isi dalam perjanjian yang tidak sesuai atau beda dengan  kenyataannya. Misalnya nominal gaji kita yang tertera dalam PKL lebih kecil dari yang kita terima dan lainnya. Kadang kita semua menganggap PKL hanya sebuah formalitas semata.

Salam... 

Pustaka : hukumonline,com

2 comments: