Monday, October 29, 2012

Landasan Hukum Instansi Penegak Hukum dan Keamanan di Laut


Selamat pagi pembaca setia blog ini... sampai pagi ini saya kok nggak ngantuk sama sekali. hehehe ya daripada buang waktu percuma mending gerakan jemari sambil dengarin alunan sexsophone Kenny G  menulis curahan hati ( so sweet ) di blog tercinta ini.

Kenapa saya kok sedukit nekad membuat judul Landasan Hukum Instansi Penegak Hukum Dan Keamanan Di Laut ? Karena terus  terang saya pribadi sering mengalami kejadian - kejadian pemerasan atau boleh di sebut pungutan liar yang di lakukan oleh oknum aparat ( meminta baik solar maupun uang dengan berbagai alasan di kapal kami.) 


Hal seperti ini pasti juga di alami oleh sebagian besar teman - teman pelaut. Atas kejadian ini saya ingin tahu sebenarnya instansi manakah di indonesia ini yang memunyai landasan hukum untuk  menegakan hukum dan keamanan di laut/ pelayaran . Karena kerancuan dan ketidaktahuan ini sering di manfaatkan oleh oknum - oknum aparat yang tidak bertanggung jawab dengan mensalah gunakan tugas dan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan crew kapal maupun pengusaha di bidang pelayaran di indonesia.

Seperti contoh, beberapa hari yang lalu saya juga sempat beradu argumentasi dengan salah satu oknum anggota TNI AL yang naik ke kapal melihat - lihat dokumen kapal dan setelah dokumen tidak ada masalah dengan terang – terangan dia minta solar 4 derigen ( 1 diregennya 35 Liter ) tanpa banyak komentar kami memberinya. Namun seminggu berikutnya ketika kapal kami akan berangkat ke laut juga di naiki oknum itu lagi dan seperti biasa membuka - buka tas yang berisi dokumen kapal dan muatan  yang juga tidak ada masalah.

Ketika minta minyak solar lagi kami menolaknya dan saya coba untuk berargumentasi dengan pendapat saya bahwa wewenang atas tidak dan bolehnya kapal untuk berlayar adalah syahbandar yang di angkat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada menteri perhubungan RI, artinya kalau kapal di kasih ijin untuk berlayar itu karena  semua dokumen - dokumen dan persyaratan keselamatan di kapal itu sudah memenuhi syarat. Namun seperti biasa oknum ini tidak mau kalah bahkan mengancam kalau tidak di beri akan memberhentikan kapal untuk di larang berlayar. Dengan lantang kami mempersilahkan untuk silahkan memberhentikan kapal kami. namun rupannya gertak sambal saja. Dia tidak berani dan malah ngacir.

Kejadian inilah sekali lagi yang memotivasi saya untuk ingin mengetahui sebenarnya instansi manakah yang berhak menegakan hukum dan keamanan pelayaran di laut ini. Agar kami tahu landasan hukum mereka apa sehingga mereka berani menahan kapal dan tidak mengijinkannya tanpa ada sedikit kesalahan.

Setelah saya cari tahu ternyata kerancuan ini terjadi sejak lama. Instansi - instansi ( DEPHUB, TNI AL, POLAIR, BEA CUKAI dll ) dengan anggaran masing - masing mengadakan patroli laut untuk menegakkan hukum dan keamanan di laut dan hal ini yang sering di salah gunakan oknum petugas di lapangan.

Untuk ini sobat .. dari rasa keingin-tahuan saya saya akan share  sedikit tentang landasan hukum instansi- instansi yang berwenang menjaga dan menegakan hukum dan keamanan di laut / pelayaran.

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Landasan Hukum :  Undang – undang  no 17 th 2008 Tentang Pelayaran

Fungsi  yang di atur dalam UU No 17/thn 2008 BAB XVII Pasal 277 ( Penjagaan Laut Dan Pantai )
1.       Dalam  melaksanakan fungsi sebagaimana yang di maksud dalam pasal 276 ayat (1) Penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas :
1.1.    Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
1.2.    Melakukan pengawasan pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut
1.3.    Pengawasan dan penertiban lalu lintas kapal
1.4.    Pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air serta explorasi dan explotasai    kekayaan laut
1.5.    Pengamanan sarana bantu navigasi pelayaran
1.6.    Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

Fungsi  yang di atur dalam UU No 17/thn 2008 BAB XVII Pasal 276 ( Penjagaan Laut Dan Pantai )
1.       Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut di laksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang – undangan di laut dan pantai.
2.       Pelaksanaan fungsi sebagaimana yang di atur pada ayat (1) oleh penjaga laut dan pantai
3.       Penjaga laut dan pantai sebagaimana di maksud pada ayat (2) di bentuk dan bertanggung jawab kepada presiden dan secara teknis operasional di lakukan oleh menteri

Fungsi  yang di atur dalam UU No 17/thn 2008 BAB XVII Pasal 278 ( Penjagaan Laut Dan Pantai )
a)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud  dalam pasal 277 penjaga laut dan pantai mempunyai wewenang untuk :
a)      Melaksanakan patroli laut
b)      Melakukan Pengejaran seketika ( hot pursuit )
c)       Memberhentikan dan Memeriksa kapal di laut
d)      Melakukan penyidikan
b)      Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana di maksud pada Ayat ( 1 ) huruf d penjaga pantai melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

TNI ANGKATAN LAUT
Landasan Hukum :  UU RI No.05/1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia

Fungsi yang di atur dalam UU RI No.05/1983 BAB VI PENEGAKAN HUKUM Pasal : 14
1.       Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Ekslusif indonesia adalah  Perwira Angkatan Laut yang di tunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Wewenang  :
Pertahanan dan Keamanan di ZEE oleh TNI AL

Overlapting :
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah  Indonesia sebagaimana di tetapkan berdasarkan undang – undang yang berlaku tentang perairan indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya degan batas terluar 200 mil laut di ukur dari garis pangkal laut wilayah indonesia ( Pasal 2 )

KEPOLISIAN
Landasan Hukum :  Undang – Undang No. 02 / 2002 Tentang Kepolisian Negara

Tugas dan Wewenang  Kepolisian Negara RI yang di atur dalam UU No. 02 / 2002 BAB III Pasal 13
 Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia Adalah :
a)      Memelihara Keamanan dan ketertiban  Masyarakat
b)      Menegakan Hukum dan
c)       Memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Tugas dan Wewenang  Kepolisian Negara RI yang di atur dalam UU No. 02 / 2002 BAB III Pasal 14 
1)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud dalam pasal 13 , Kepolisian Negara Indonesia bertugas :
a)      Melakasanakan pengaturan , penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan Pemerintah sesuai kebutuhan.
b)      Penyelenggaraan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban lalu lintas di jalan
c)       Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangan
d)      Turut dalam pembinaan Hukum nasional
e)      Memelihara  ketertiban dan  menjamin keamanan umum
f)       Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa
g)      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana  sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangan

Selain Instansi – Instansi di atas masih ada banyak instansi yang mempunyai landasan hukum  untuk pengamanan di laut sesuai tugasnya masing2 yang di atur oleh Undang – undang Misalnya, Bea Cukai, Departemen kesehatan, Dinas kelautan dan Perikanan, Kementerian tambang dan Energi, Dll

Dari uraian diatas saya berharap teman – teman mempunyai dasar untuk menolak segala tindakan pemerasan atau pungutan liar yang di lakukan oleh oknum – oknum aparat di tengah laut. Dengan uraian tersebut kita juga bisa mengambil kesimpulan  bahwa sebenarnya instansi mana yang berwenang terhadap segala peraturan tentang keamanan di laut pelayaran.

Dengan paparan di atas kita bisa menggambil kesimpulan sendiri instansi manakah yang berhak untuk memberhentikan dan mengijinkan sebuah kapal niaga di tengah laut. Karena terus terang saya tidak mampu bisa mengambil kesimpulan instansi manakah itu. hehhehe karena kata kebanyakan obrolan orang di warung "kopi ada peraturan untuk di langgar.. atau istilahnya jeruk makan jeruk " ( frustasi )

Semoga tulisan sederhana ini bisa memberi pencerahan untuk kita semua  dan Untuk warga negara yang baik adalah menghormati dan taat pada hukum yang berlaku dan untuk oknum aparat yang berwenang untuk selalu menjaga martabat institusinya dengan tidak melanggar hukum itu sendiri.... salam.

No comments: