Sunday, May 27, 2012

Perlindungan Hukum Bagi Pelaut Sebagai Ujung Tombak Majunya Sebuah Perusahaan Pelayaran

Tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan pekerjaan di bidang pelayaran memaksa pencari kerja (terutama anak buah kapal) untuk kompromi dan nyaris tutup mata dengan hak- hak dan perlindungan hukum yang di berikan perusahaan kepadanya.

Terpenuhi atau tidak hak sebagai karyawan ketika mereka di terima dan bekerja di sebuah perusahaan pelayaran terpaksa mereka kesampingkan.  Mereka merasa senang ketika sudah bekerja dan menerima gaji, walau kadang gaji mereka di bawah standar yang di tentukan oleh pemerintah.
Pekerja sepertinya di pihak yang lemah,  karena posisi pekerja yang sangat membutuhkan pekerjaan di tengah persaingan yang begitu ketat. Sehingga sering kali kita melihat banyak perusahaan yang menentukan kebijakan – kebijakan sendiri yang cenderung merugikan pekerja. Padahal hak – hak pekerja sangat di lindungi oleh undang – undang ketenagakerjaan sebagai perlindungan hukum. Tetapi apa lacur semua sepertinya berjalan sesuai kemauan individu dan kepentingan yang menguntungkan satu pihak.

Perlindungan hukum hal inilah yang menjadi pokok masalah. Ketika perlindungan hukum ini ada, maka semua akan berjalan harmonis. Hak – hak dan kewajiaban berjalan seimbang tanpa ada yang dirugikan.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita sama – sama mengetahui apa yang maksud dengan perlindungan hukum. Perlindungan hukum  adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pelaksana lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam masyarakat (Negara).

Sedangkan, hukum menurut Sungkono, S.H pada dasarnya merupakan perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara teratur agar tujuan-tujuan kebijaksanaan publik dapat terwujud di dalam masyarakat.

Berbicara perlindungan hukum untuk pekerja berarti membahas tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di kapal merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan hak bekerja dalam perusahaan, apalagi mengingat resiko bahayanya, maka pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja di kapal haruslah sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu sendiri.

Untuk menjamin hak-hak tenaga kerja di kapal tersebut, maka perlu dilakukan upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenagakerja di kapal tanpa terkecuali. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dituangkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” .
Dalam hal ini Perusahaan pelayaran harus memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja di kapal sesuai dengan jenis pekerjaannya. Meskipun hanya seorang pelayan akan tetapi juga harus tetap diperhatikan. Mengingat peranan tenaga kerja sangat penting demi kelancaran perusahaan.

Tenaga kerja di kapal harus memperoleh hak-hak mereka secara penuh, begitu juga sebaliknya tenaga kerja juga harus memenuhi kewajibannya dengan baik pula. Sehingga, akan tercipta hubungan kerja yang dinamis antara perusahaan dengan pihak tenaga kerja. Jadi perlindungan hukum tidak hanya semata-mata memberikan perlindungan

Tujuan Perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Mengingat pentingnya peran tenaga kerja atau pekerja di kapal dalam sebuah perusahaan, maka tujuan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di kapal harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tanpa harus membedakan satu dengan yang lain karena pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan. Dengan begitu jika adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban maka hubungan kerja dapat berjalan dengan lancar.

Pada dasarnya dalam hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, secara yuridis pekerja dipandang sebagai orang yang bebas karena prinsip negara kita tidak seorangpun boleh diperbudak. Secara sosiologis, pekerja itu tidak bebas sebagai orang yang terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun memberatkan bagi pekerja itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan yang tersedia. Akibatnya tenaga kerja sering kali di rugikan oleh pengusaha dengan upah yang relatif kecil dan tidak ada jaminan yang diberikan.

Selain itu, tenaga kerja di kapal memiliki resiko yang sangat besar dan sifat pekerjaannya menuntut untuk jauh dari keluarga mereka. Mengingat hal tersebut perusahaan harus memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja atau pekerja di kapal. Dengan adanya kejelasan tujuan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di kapal dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pelaksanaannya sehingga tenaga kerja tidak dirugikan.

Bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanantara lain:
A. Waktu Kerja

Waktu kerja diatur dalam Pasal 77 Undang-undang nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan. Oleh sebab, itu setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,sebagaimana dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu cuti dan istirahat kepada pekerja. Hal tersebut diatur dalam pasal 79 ayat(2) yaitu: 
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja 
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (duabelas) bulan secara terus menerus. 
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan, dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dari kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. 
B. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengertian Keselamatan kerja (Sumakmur, 1987:1) adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaanya, landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Obyek keselamatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di permukaan air, di dalam air dan di udara. Sedangkan Pengertian Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatanyang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan yang sempurna, baik fisik, mental maupun sosial, sehingga memung-kinkan dapat bekerja secara optimal (Depnaker, 1994/1995:11).
Adapun tujuan upaya keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi keselamatan tenaga kerja di kapalguna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendali bahaya di tempat kerja, pomosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. (Abdul hakim 2003:65).

Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 ayat (1), (2), (3), Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

1). Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: 
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Moral dan kesusilaan
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
2). Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3).perlindungan sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) dan (2) di laksanakan sesuai dengan peraturan tertentu, Ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai keselamatan kerja di kapal pada umumnya mengacu pada undang - undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja dan Ordonasi kapal 1935 (staatblad, 1935)


Pada pasal 14 Ordonasi kapal mengatur agar pemerintah dapat menetapkan ketentuan yang di perlukan sehubungan dengan tempat tinggal anak buah kapal , cara - cara perawatan pelaut dan ketentuan keselamatan selama tinggal di kapal dan bekerja di kapal. Jadi setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

C. Pengupahan

Pengupahan merupakan sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan hukum tenaga kerja atau pekerja. Besarnya upah yang diperoleh anak buah kapal (ABK) didasarkan atas perjanjian kerja laut, sepanjang isinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan,dan Peraturan gaji pelaut.

Upah tenaga kerja di kapal tersebut didasarkan atas:
  • 8 jam kerja setiap hari
  • 44 jam perminggu
  • Istirahat sedikitnya 10 jam dalam jangka waktu 24 jam
  • Libur sehari setiap minggu
  • Ditambah hari–hari libur resmi (Pasal 21 ayat (1), (2)PP Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan).
Ketentuan di atas tidak berlaku bagi pelaut muda ( kadet), artinya mereka berumur antara 16 tahun sampai 18 tahun tidak boleh bekerja melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu serta tidak boleh dipekerjakan pada waktu istirahat, kecuali dalam pelaksanaan tugas darurat demi keselamatan berlayar. Dalam perjanjian kerja laut upah yang dimaksud tidak termasuk tunjangan atas upah lembur atau premi sebagaimana diatur dalam Pasal: 402, 409, dan 415 KUH Dagang.

Adapun dasar perlindungan upah, antara lain:
  1. Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tetangpersetujuan Konvensi International LabourOrganization (ILO) Nomor 100 mengenaiPengupahan bagi pekerja laki-laki dan wanita untuk Pekerjaan yang sama.
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah minimum jo. SuratKeputusan Menteri Tenaga kerja dan TransmigrasiNomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, danpasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah minimum
  4. Surat edaran Menteri Tenaga kerja dan TransmigrasiNomor SE-01/MEN/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun1981.4.

D. Jaminan Sosial

Bentuk lain dari perlindungan hukum tenaga kerja dinyatakan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial (Jamsostek). Jaminan sosial adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja yaitu kecelakaan, cacat, sehat, hari tua, dan meninggal dunia. ( Pasal 1 angka (1) Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan sosial).

Jaminan sosial (Jamsostek) sangat penting bagi pekerja, bahkan apabila pekerjaan tersebut memiliki resiko yang sangatbesar yang mungkin dialami oleh tenaga kerja atau pekerja dikapal yaitu: kecelakaan, cacat, sehat, hari tua, dan meninggal dunia sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenagakerja melalui program jaminan sosial (Jamsostek)

Dengan perlindungan hukum yang berkesinambungan karyawan dan perusahaan berjalan seiring untuk tercapainya sebuah kegiatan usaha yang saling menguntungkan. Pemenuhan hak – hak karyawan dan pemberian apa yang menjadi kewajiban Pekerja kepada perusahaan menjadi simbiosis mutualisme.

Kita semua pelaut berharap bekerja dengan tenang dan maksimal tanpa memikirkan kekuwatiran – kekuwatiran yang menghantui dengan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum. Pekerja memang membutuhkan pekerjaan untuk kelangsungan hidup di tengah persaingan yang ketat, namun itu bukan menjadi alasan untuk mengibirin hak- hak pekerja.

Semoga tulisan ini memberikan inspirasi bagi kita semua bahwa perlindungan hukum mutlak di berikan kepada semua orang termasuk karyawan yang bekerja di kapal. Karena hakekat hukum adalah untuk keselarasan dan keteraturan hidup bermasyarakat sesuai porsinya. Mana yang menjadi hak dan kewajiban harus di berikan dengan semestinya sesuai undang – undang yang mengaturnya.

\Salam...

3 comments:

Anonymous said...

Sipp

boeceng said...

terima kasih

Anonymous said...

Klo dah bekerja selama 4 tahun dan selama itu berstatus karyawan lalu tiba2 dijadikan karyawan kontrak namun uang pesangon tidak dibayarkan bagaimana hukumnya yah? Bagaimana konsekuensinya untuk perusahaan nakal seperti ini? Mohon infonya yah..