Thursday, April 22, 2010

International Safety Management Code


PREAMBUL
1.Tujuan dari aturan ism code untuk memberikan standar internasional mengenai manajemen dan operasi kapal yang aman, dan mencegah terjadinya pencemaran.
2.Sidang IMO telah menetapkan resolusi No. A.443(XI) yang menganjurkan agar semua Pemerintah mengambil langkah- langkah yang perlu guna memberikan perlindungan kepada kapten dengan membebaskannya dalam batas – batas tertentu dari tanggung jawab sehubungan dengan keselamatan maritime dan perlindunganlingkungan laut.
3.Sidang IMO juga menetapkan resolusi No. A-680 (17) yang menyadari di perlukannya organisasi manajemen yang handal sehingga mampu tanggap terhadap kebutuhan segala sesuatu di atas kapal dalam rangka menciptakan dan memelihara standar yang tinggi demi keselamatan dan perlindungan terhadap lingkungan.
4.Menyadari bahwa tidak ada dua perusahaan pelayaran atau pemilik yang sama dan bahwa kapal kapal beroperasi di bawah kondisi yang sangat berbeda – beda , maka aturan (code) ini di susun berdasarkan pada prinsip – prinsip dan tujuan yang sama.
5.Aturan ini memuat pengertian yang luas, sehingga penerapannya dapat di gunakan secara luas pula.
6.Dasar utama memanajemen keselamatan yang baik adalah tekad dari pimpinan

1. UMUM
1.1 Definisi
1.1.1 Aturan manajemen keselamatan Internasioanal (MKI) berarti aturan manajemen internasional untuk pengoperasian keselamatan kapal dan untuk pencegahan pencemaran yang di terapkan oleh siding IMO dan yang dapat di amandemen oleh oraganisasi.

1.1.2 Perusahaan berarti pemilik kapal atau setiap organisasin lain atau perorangan , misalnya manager atau pencarter kapal polos (bareboat), yang mengambil alih tanggung jawab di maksud ;telah bersedia mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab seperti yang di isyaratkan dalam aturan (code) tersebut.

1.1.3 Pemerintah adalah pemerintah suatu Negara yang benderanya berhak di kibarkan oleh kapal.

1.2. Tujuan
1.2.1 Tujuan dari aturan (code) ini adalah menjamin keselamatan di laut , mencegah cedera manusia serta menghindari kerusakan lingkungan, khususnya terhadap lingkungan di laut dan kerusakan harta benda.

1.2.2 Tujuan dari manajemen keselamatan dari perusahaan adalah mencakup ;
1. menyiapkan cara – cara kerja untuk menjamin keselamatan dalam pengoperasian kapal dan keselamatan harta benda.
2. menciptakan perlindungan terhadap segala resiko yang di ketahui .
3. secara terus menerus meningkatkan ketrampilan menajemen keselamatan seluruh personal baik di darat maupun di kapal termasuk kesiapan dalam keadaan darurat yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

1.2.3 sistem manajemen keselamatan harus memastikan;
1. ketaatan pada kewajiban atas aturan dan peraturan
2. bahwa aturan, petunjukan dan standar yang di rekomendasi oleh IMO, pemerintah, lembaga klasifikasi dan organisasi industri maritim di masukan dalam pertimbangan dan dapat di berlakukan
.
1.3 Aplikasi Persyaratan – persyaratan dalam aturan ini di berlakukan untuk semua kapal.

1.4 Persyaratan fungsional bagi suatu system manajemen keselamatan.
Setiap p[erusahaan harus mengembangkan ,menerapkan, dan mempertahankan suatu system manajemen keselamatan yang mencakup persyaratan fungsional sebagai berikut :
1. kebijakan mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan.
2. petunjuk dan prosedur untuk memastikan keselamatan dalam pengoperasian kapal – kapal dan perlindungan lingkungan dalam mentaati peraturan internasional maupun peraturan perundang – undangan Negara sesuai bendera kapal.
3 menentukan tingkat kewenangan dan garis komunikasi yang jelas antara dan antar personil di darat dan di kapal.
4. proseduer untuk melaporkan kecelakaan dan penyimpangan dari ketentuan – ketentuan Aturan ini.
5. prosedur untuk siap dan tanggap dalam keadaan darurat.
6. prosedur untuk pengawasan dan tinjau ulang oleh manajemen.

2. KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
2.1 perusahaan harus membuat suatu kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan yang menjelaskan bagaimana tujuan yang tercantum dalam butir 1.2
2.2 perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan – kebijakan tersebut di terapkan dan di pertahankan disemua tingkat organisasi baik di kapal maupun di darat.

3. TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PERUSAHAAN.
3.1 jika badan yang bertanggung jawab bukan atas kapal bukan pemiliknya , maka pemiliknya harus melaporkan nama lengkap dan data rinci badan tersebut kepada pemerintah.
3.2 perusahaan harus menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar personil yang mengatur , melaksanakan dan memperiksa pekerjaan yang berhubungan dengan serta dapat mempengaruhi keselamatan dan pencegahaan pencemaran.
3.3 perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sumber daya dan dukungan yang cukup dari darat , untuk memungkinkan personil yang di tunjuk dan melaksanakan tugasnya.

4. PERSONIL YANG DI TUNJUK
Untuk memastikan keselamatan operasi dan untuk memberikan jalur komunikasi antara perusahaan dan kapal , setiap perusahaan menunjuk satu atau lebih personil yang yang berkulitas di darat yang dapat berhubungan langsung dengan manajemen tertinggi. Wewenang dan tanggung jawab termasuk memonitor aspek – aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam operasi tiap kapal menjamin tersedianya sarana dan dfukungan yang cukup kuat dari darat sesuai dengan persyaratan.

5. TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN NAHKODA
5.1 perusahaan harus secara jelas menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab nahkoda sehubungan dengan :
1. pengimplementasikan kebijakan perusahaan dalam hal keselamatan dan perlindungan lingkungan.
2. pemotivasian awak kapal dalam menjalankan kebijakan yang di maksud.
3. pemberian perintah perintah dan intruksi intruksi yang sesuai , jelas dan secara sederhana.
4. penyidikan bahwa persyaratan yangt di tentukan di indahakan.
5. peninjauan ulang pelaksanaan SMK dan pelaporan kekurangan – kekurangannya kepada manajemen di darat.

6. SUMBER DAYA DAN PERSONIL
6.1 perusahaan harus memastikan bahwa nahkoda :
1. betul – betul memenuhi syarat untuk menjadi komandan.
2. sepenuhnya memahami , mengetahui SMK perusahaan
3. mendapat dukungan yang di perlukan sehingga tugas – tugas nahkoda dapat terlaksana dengan baik.

6.2 perusahaan harus memastikan bahwa tiap kapal di awaki oleh pelaut – pelaut yang memenuhi syarat, bersertifikat dan sehat sesuai medis sesuai dengan persyaratan, baik nasional maupun internasional.

6.3 perusahaan harus menyusun prosedur yang memastikan agar personil baru atau di pindahkan ke tugas baru yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan di beri pembiasaan yang cukup terhadap tugas – tugasnya.

6.4 perusahaan harus memastikan agar seluruh personil yang terlibat dalam SMK perusahaan cukup mengerti akan aturan dan peraturan dan garis – garis panduan yang berkaaitan.

6.5 perusahaan harus menyusun dan mempertahankan prosedur untuk menentukan setiap pendidikan dan latihan yang mungkin di perlukan dalam menunjuang pelaksanaan SMK dan harus memastikan bahwa pendidikan dan latihan yang di maksud, di berikan kepada seluruh personil terkait.

6.6 perusahaan harus menyusun prosedur yang memungkinkan semua personil kapal menerima informasi yang berkaitan dengan SMK dalam bahasa lapangan atau bahasa yang di mengerti oleh mereka.

6.7 perusahaan harus memastikan bahwa personil kapal mampu, berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugass yang berkaitan dengan SMK

7. PENGEMBANGAN RANCANGAN UNTUK PENGOPERASIAN KAPAL
Perusahaan harus menyusun prosedur guna menyiapkan rancangan dan intruksi untuk operasi kunci di kapal mengenai keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran. Berbagi tugas kepada personuil yang memenuhi syarat.

8. KESIAPAN DARURAT
8.1 perusahaan harus menyusun prosedur untuk mengenal, menjelaskan dan tanggap terhadap keadaan darurat yang timbul di kapal.
8.2 perusahaan harus menciptakan progam – progam untuk praktek dan latihan guna persiapan untukn tindakan – tindakan darurat.
8.3 SMK perusahaan harus menyiapkan alat ukur untuk memastikan bahwa organisasi perusahaan setiap saat dapat tanggap terhadap keadaan rawan kecelakaan dan situasi darurat yang melibatkan kapalnya.

9. LAPORAN DAN ANALISA PENYIMPANGAN, KECELAKAAN DAN KEJADIAAN RAWAN.
9.1 SMK harus mencakup prosedur yang memastikan bahwa penyimpangan , kecelakaan dan situasi rawan di laporkan kepada perusahaan , di sidik dan di analisa dengan maksud untuk meningkatkan keselamatan dan pencegahan pencemaran
9.2 perusahaan harus membuat prosedur untuk penerapan tindakan pembetulan.

10. PERAWATAN KAPAL DAN PERALATANNYA.
10.1 perusahaan harus menyusun prosedur untuk memastikan bahwa kapalnya din pelihara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, beserta setiap persyaratan tambahan yang mungkin di keluarkan oleh perusahaan.

10.2 dalam memenuhi persyaratan tersebut , perusahaan harus memastikan bahwa :
1. inspeksi di laksanakan pada interval yang sesuai.
2. setiap penyimpangan dilaporkan dengan kemungkinan penyebabnya, jika diketahui.
3. tindakan koreksi yang sesuai telah dilaksanakan ; dan
4. catatan dari tindakan - tindakan tersebut disimpan.

10.3 perusahaan harus menyusun prosedur dalam SMK-nya untuk mengenali system peralatan dan system teknik yang kegagalan operasinya secara mendadak dapat menimbulkan situasi rawan. SMK harus siap untuk kegiatan khusus yang di tunjukan untuk
mempromosikan keandalan peralatan atau system tersebut.
10.4 inspeksi – inpseksi pada butir 10.2 tesebut, juga juga kegiatan seperti tersebut pada butir 10.3 harus di intergrasikan dalam operasi perawatan rutin kapal.

11. DOKUMENTASI [bersambung]
12. VERIFIKASI, TINJAU ULANG DAN EVALUASI PERUSAHAAN
12.1
12.2

No comments: