- Buku Pelaut (asli dan foto copy)
- STTPK (surat tanda tamat pendidikan kepelautan)
- Sertifikat Keahlian (ANT & ATT) asli dan fotocopy.
- Pas foto 3 x 4 sbyk 2 lembar (baju putih dasi hitam dasar warna biru unt nautika daan merah untuk mesin)
PENGUKUHAN SERTIFIKAT KETRAMPILAN
- 1.Pengukuhan sertifikat asli.
- 2.Sertifikat asli untuk OT, CT, LGT, dan GMDSS/ORU jika ada.
PENGGANTIAN SERTIFIKAT
- Buku pelaut ( asli dan foto copy)
- STTPK
- Sertifikat keahlian (COC) SCTW'95 (ANT & ATT) asli dan fotocopy
- Sertifikat pengukuhan asli
- Pas foto 3x4 sbyk 2 lembar baju putih dasi hitam dasar biru untuk bagian nautika dan merah untuk bagian mesin.
DUPLIKAT/PENGGANTIAN BARU KARENA RUSAK ATAU HILANG
- Print out dari internet
- Surat kehilangan dari POLRI
- Potongan Iklan koran untuk kehilangan
- Foto copy sertifikat keahlian ( ANT/ATT)
- STTPK Diklat
- 6. Pas foto 3 x 4 2 lembar. Baju putih dasi hitam dasar biru untuk nautika dan merah untuk mesin)
ket: apabila di wakilkan harus menyertakan surat kuasa di sertai materai
sumber: edaran dari dirjen perhubungan laut departemen perhubungan RI
No comments:
Post a Comment