Tuesday, June 09, 2009

Persyaratan Pengukuhan Sertifikat Keahlian Pelaut

Berikut ini saya posting persyaratan yang wajib di penuhi ketika kita mengurus beberapa dokumen kepelautan di dirjen perhubungan laut kantor kementerian perhubungan indonesia.

PENGUKUHAN SERTIFIKAT KEAHLIAN ( Endorsment )
  1. Buku Pelaut (asli dan foto copy)
  2. STTPK (surat tanda tamat pendidikan kepelautan)
  3. Sertifikat Keahlian (ANT & ATT) asli dan fotocopy.
  4. Pas foto 3 x 4 sbyk 2 lembar (baju putih dasi hitam dasar warna biru unt nautika daan merah untuk mesin)



PENGUKUHAN SERTIFIKAT KETRAMPILAN

  1. 1.Pengukuhan sertifikat asli.
  2. 2.Sertifikat asli untuk OT, CT, LGT,  dan    GMDSS/ORU jika ada.

PENGGANTIAN SERTIFIKAT

  1. Buku pelaut ( asli dan foto copy)
  2. STTPK
  3. Sertifikat keahlian (COC) SCTW'95 (ANT & ATT) asli dan fotocopy
  4. Sertifikat pengukuhan asli
  5. Pas foto 3x4 sbyk 2 lembar baju putih dasi hitam dasar biru untuk bagian nautika dan merah untuk bagian mesin.

DUPLIKAT/PENGGANTIAN BARU KARENA RUSAK ATAU HILANG


  1. Print out dari internet
  2. Surat kehilangan dari POLRI
  3. Potongan Iklan koran untuk kehilangan
  4. Foto copy sertifikat keahlian ( ANT/ATT)
  5. STTPK Diklat
  6. 6. Pas foto 3 x 4 2 lembar. Baju putih dasi hitam dasar biru untuk nautika dan merah untuk mesin)


ket: apabila di wakilkan harus menyertakan surat kuasa di sertai materai
sumber: edaran dari dirjen perhubungan laut departemen perhubungan RI

No comments: