Selamat pagi
pembaca setia blog ini... sampai pagi ini saya kok nggak ngantuk sama sekali. hehehe ya daripada buang waktu percuma mending gerakan jemari sambil dengarin
alunan sexsophone Kenny G menulis curahan hati ( so sweet ) di blog tercinta ini.
Kenapa saya kok sedukit nekad membuat judul Landasan Hukum Instansi Penegak Hukum
Dan Keamanan Di Laut ? Karena terus terang saya pribadi sering
mengalami kejadian - kejadian pemerasan atau boleh di
sebut pungutan liar yang di lakukan oleh oknum aparat ( meminta baik solar maupun uang
dengan berbagai alasan di kapal kami.)
Hal seperti ini
pasti juga di alami oleh sebagian besar teman - teman pelaut. Atas
kejadian ini saya ingin tahu sebenarnya instansi manakah di indonesia ini yang memunyai landasan hukum untuk menegakan hukum dan keamanan di laut/ pelayaran . Karena kerancuan
dan ketidaktahuan ini sering di manfaatkan oleh oknum - oknum aparat
yang tidak bertanggung jawab dengan mensalah gunakan tugas dan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan crew kapal maupun pengusaha di bidang pelayaran di
indonesia.
Seperti contoh, beberapa hari
yang lalu saya juga sempat beradu argumentasi dengan salah satu oknum anggota TNI AL yang naik ke
kapal melihat - lihat dokumen kapal dan setelah dokumen tidak ada masalah dengan terang – terangan dia
minta solar 4 derigen ( 1 diregennya 35 Liter ) tanpa banyak komentar kami memberinya. Namun
seminggu berikutnya ketika kapal kami akan berangkat ke laut juga di naiki
oknum itu lagi dan seperti biasa membuka - buka tas yang berisi dokumen kapal
dan muatan yang juga tidak ada masalah.
Ketika minta minyak solar lagi kami menolaknya dan saya coba untuk berargumentasi dengan pendapat saya bahwa wewenang atas tidak dan bolehnya kapal untuk berlayar adalah syahbandar yang di angkat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada menteri perhubungan RI, artinya kalau kapal di kasih ijin untuk berlayar itu karena semua dokumen - dokumen dan persyaratan keselamatan di kapal itu sudah memenuhi syarat. Namun seperti biasa oknum ini tidak mau kalah bahkan mengancam kalau tidak di beri akan memberhentikan kapal untuk di larang berlayar. Dengan lantang kami mempersilahkan untuk silahkan memberhentikan kapal kami. namun rupannya gertak sambal saja. Dia tidak berani dan malah ngacir.
Ketika minta minyak solar lagi kami menolaknya dan saya coba untuk berargumentasi dengan pendapat saya bahwa wewenang atas tidak dan bolehnya kapal untuk berlayar adalah syahbandar yang di angkat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada menteri perhubungan RI, artinya kalau kapal di kasih ijin untuk berlayar itu karena semua dokumen - dokumen dan persyaratan keselamatan di kapal itu sudah memenuhi syarat. Namun seperti biasa oknum ini tidak mau kalah bahkan mengancam kalau tidak di beri akan memberhentikan kapal untuk di larang berlayar. Dengan lantang kami mempersilahkan untuk silahkan memberhentikan kapal kami. namun rupannya gertak sambal saja. Dia tidak berani dan malah ngacir.
Kejadian inilah
sekali lagi yang memotivasi saya untuk ingin mengetahui sebenarnya instansi
manakah yang berhak menegakan hukum dan keamanan pelayaran di laut ini. Agar
kami tahu landasan hukum mereka apa sehingga mereka berani menahan kapal dan tidak
mengijinkannya tanpa ada sedikit kesalahan.
Setelah saya cari tahu ternyata kerancuan ini terjadi sejak lama. Instansi - instansi ( DEPHUB, TNI AL, POLAIR, BEA CUKAI dll ) dengan anggaran masing - masing mengadakan patroli laut untuk menegakkan hukum dan keamanan di laut dan hal ini yang sering di salah gunakan oknum petugas di lapangan.
Setelah saya cari tahu ternyata kerancuan ini terjadi sejak lama. Instansi - instansi ( DEPHUB, TNI AL, POLAIR, BEA CUKAI dll ) dengan anggaran masing - masing mengadakan patroli laut untuk menegakkan hukum dan keamanan di laut dan hal ini yang sering di salah gunakan oknum petugas di lapangan.
Untuk ini sobat
.. dari rasa keingin-tahuan saya saya akan share sedikit tentang landasan hukum instansi- instansi
yang berwenang menjaga dan menegakan hukum dan keamanan di laut / pelayaran.
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Landasan
Hukum : Undang – undang no 17 th 2008 Tentang Pelayaran
Fungsi yang di atur dalam UU No 17/thn 2008 BAB XVII Pasal 277 ( Penjagaan Laut Dan Pantai )
1.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang di
maksud dalam pasal 276 ayat (1) Penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas :
1.1.
Melakukan
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
1.2.
Melakukan
pengawasan pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut
1.3.
Pengawasan
dan penertiban lalu lintas kapal
1.4.
Pengawasan
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air serta explorasi dan
explotasai kekayaan laut
1.5.
Pengamanan
sarana bantu navigasi pelayaran
1.6.
Mendukung
pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Fungsi yang di atur dalam UU No 17/thn 2008 BAB XVII Pasal 276 ( Penjagaan Laut Dan Pantai )
1.
Untuk
menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut di laksanakan fungsi
penjagaan dan penegakan peraturan perundang – undangan di laut dan pantai.
2.
Pelaksanaan
fungsi sebagaimana yang di atur pada ayat (1) oleh penjaga laut dan pantai
3.
Penjaga
laut dan pantai sebagaimana di maksud pada ayat (2) di bentuk dan bertanggung
jawab kepada presiden dan secara teknis operasional di lakukan oleh menteri
Fungsi yang di atur dalam UU No 17/thn 2008 BAB XVII Pasal 278 ( Penjagaan Laut Dan Pantai )
a)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud
dalam pasal 277 penjaga laut dan pantai mempunyai wewenang untuk :
a)
Melaksanakan
patroli laut
b)
Melakukan
Pengejaran seketika ( hot pursuit )
c)
Memberhentikan
dan Memeriksa kapal di laut
d)
Melakukan
penyidikan
b)
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana di maksud pada Ayat ( 1 ) huruf d penjaga pantai
melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
TNI ANGKATAN
LAUT
Landasan Hukum
: UU RI No.05/1983 Tentang Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia
Fungsi
yang di atur dalam UU RI No.05/1983 BAB
VI PENEGAKAN HUKUM Pasal : 14
1.
Aparatur
penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Ekslusif indonesia
adalah Perwira Angkatan Laut yang di
tunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Wewenang :
Pertahanan dan
Keamanan di ZEE oleh TNI AL
Overlapting :
Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana di tetapkan berdasarkan
undang – undang yang berlaku tentang perairan indonesia yang meliputi dasar
laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya degan batas terluar 200 mil laut di
ukur dari garis pangkal laut wilayah indonesia ( Pasal 2 )
KEPOLISIAN
Landasan
Hukum : Undang – Undang No. 02 / 2002
Tentang Kepolisian Negara
Tugas
dan Wewenang Kepolisian Negara RI yang
di atur dalam UU No. 02 / 2002 BAB
III Pasal 13
Tugas
pokok kepolisian Negara Republik Indonesia Adalah :
a)
Memelihara
Keamanan dan ketertiban Masyarakat
b)
Menegakan
Hukum dan
c)
Memberikan
perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Tugas dan
Wewenang Kepolisian Negara RI yang di
atur dalam UU No. 02 / 2002 BAB
III Pasal 14
1)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud dalam pasal 13 , Kepolisian
Negara Indonesia bertugas :
a)
Melakasanakan
pengaturan , penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
Pemerintah sesuai kebutuhan.
b)
Penyelenggaraan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban lalu lintas di jalan
c)
Membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundangan
d)
Turut
dalam pembinaan Hukum nasional
e)
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
f)
Melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepolisian khusus, penyidik
pegawai negeri sipil dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa
g)
Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundangan
Selain
Instansi – Instansi di atas masih ada banyak instansi yang mempunyai landasan
hukum untuk pengamanan di laut sesuai
tugasnya masing2 yang di atur oleh Undang – undang Misalnya, Bea Cukai,
Departemen kesehatan, Dinas kelautan dan Perikanan, Kementerian tambang dan
Energi, Dll
Dari uraian
diatas saya berharap teman – teman mempunyai dasar untuk menolak segala
tindakan pemerasan atau pungutan liar yang di lakukan oleh oknum – oknum aparat
di tengah laut. Dengan uraian tersebut kita juga bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya instansi mana yang berwenang
terhadap segala peraturan tentang keamanan di laut pelayaran.
Dengan paparan di atas kita bisa menggambil kesimpulan sendiri instansi manakah yang berhak untuk memberhentikan dan mengijinkan sebuah kapal niaga di tengah laut. Karena terus terang saya tidak mampu bisa mengambil kesimpulan instansi manakah itu. hehhehe karena kata kebanyakan obrolan orang di warung "kopi ada peraturan untuk di langgar.. atau istilahnya jeruk makan jeruk " ( frustasi )
Dengan paparan di atas kita bisa menggambil kesimpulan sendiri instansi manakah yang berhak untuk memberhentikan dan mengijinkan sebuah kapal niaga di tengah laut. Karena terus terang saya tidak mampu bisa mengambil kesimpulan instansi manakah itu. hehhehe karena kata kebanyakan obrolan orang di warung "kopi ada peraturan untuk di langgar.. atau istilahnya jeruk makan jeruk " ( frustasi )
Semoga tulisan
sederhana ini bisa memberi pencerahan untuk kita semua dan Untuk warga negara
yang baik adalah menghormati dan taat pada hukum yang berlaku dan untuk oknum
aparat yang berwenang untuk selalu menjaga martabat institusinya dengan tidak
melanggar hukum itu sendiri.... salam.
No comments:
Post a Comment